Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengusulkan memajukan waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi September 2024. Sebelumnya, Pilkada 2024 diagendakan pada November 2024.

Hasyim menjelaskan alasan dari usulannya tersebut. Menurutnya, pencoblosan di November akan sulit mencapai keserentakan pelantikan dari hasil Pemilu Serentak di bulan Desember 2024.

"Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 bukan hanya coblosannya tapi pelantikannya. Kalau coblosannya November, untuk mencapai keserentakan pelantikan Desember 2024 kok agak susah," ungkapnya saat diskusi 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi' yang digelar oleh BRIN, Kamis (25.8).

Pasalnya, menurut Hasyim, saat pencoblosan dilakukan di November, kesempatan orang untuk menggugat ke MK akan memakan waktu yang bertabrakan dengan pelantikan serentak.

"Orang gugat ke MK, kemudian putusannya suara ulang, hitung ulang, rekap ulang. Tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau tujuan pemilu mengisi dan membentuk pemerintahan termasuk daerah, unsurnya kepala daerah dan DPRD, sudah terbentuk di time yang sama, maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai," paparnya.

Hal yang dipertimbangkan lainnya soal masa akhir jabatan Presiden yang berakhir di Oktober 2024. Apabila Pilkada baru dilaksanakan pada bulan berikutnya, maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas nasional.

"Bayangkan saya sebagai designer kepemiluan, kalau presiden dilantik Oktober masih tarik-menarik isi kabinet, mengisi panglima, kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih tantangan besar. Tapi beda kalau coblosan September, presiden masih sekarang, pemerintahan masih utuh meskipun hasilnya sudah bisa diketahui siapa yang dipilih," ujarnya.

"Kalau coblos September, salah satu pintu pencalonan Pilkada kan lewat parpol, harus dapat kepastian punya kursi berapa," imbuh Hasyim.

Meski begitu, perubahan jadwal Pilkada perlu mengubah UU Pilkada, sebab dalam UU tersebut disebut jelas Pilkada Serentak digelar November 2024.

"Di UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, pemungutan suara didesign November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosanya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," pungkasnya.(**)