Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Hukum Petrogas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi menyatakan bahwa pembahasan pansus Raperda Petrogas ditunda pelaksanaannya.

Dedi Rustandi

“Raperda Petrogas ini bukan Raperda Pendirian tetapi Raperda Perubahan Badan Hukum, yang menyesuasikan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017. Dimana kemudian dari hasil pembahasan bahwa Petrogas yang awalnya Perusahaan Daerah (PD) kini berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” kata Dedi beberapa waktu lalu.

“Dan pembahasannya belum bisa kita ditindaklanjut, karena ada beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi kaitan dengan penyesuaian badan hukum tersebut,” timpalnya.

Adapun persyaratan teknis tersebut, lanjutnya, pertama kaitan modal dasar. Ketika Petrogas ini berganti status badan hukumnya, maka Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bagian Perekonomian harus menetapkan modal dasarnya.

“Modal dasar untuk Petrogas ini harus ditetapkan. Modal dasar ini harus berdasarkan analisa kajian kebutuhan modal yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian,” tegasnya.

Kedua, sambung politikus PPP Karawang ini, yaitu business plan atau rencana bisnis. Petrogas harus memiliki business plan kedepan seperti apa. Jangan hanya karena ada participating interest (PI) atau dana bagi hasil, namun kemudian tidak memiliki rencana bisnis yang jelas.

“Kalau sudah dua elemen tersebut siap, baru kemudian Pansus akan dilanjutkan kembali pembahasannya,” pungkasnya. (red).