Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memangkas proses pemberian tunjangan kepada guru lewat Rencangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Nantinya, guru tak perlu lagi memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan tunjangan.

"Kalau mau dengan sertifikasi yang ada sekarang, tersandera oleh sertifikasi. Prosesnya lama dan belum tentu akan dapat kesejahteraan penghasilan guru-guru kita," kata Iwan dalam Taklimat Media secara daring, Senin, 29 Agustus 2022.

Terlebih, kata Iwan, saat ini ada 1,6 juta guru tengah mengantre mendapatkan sertifikasi. Iwan menyebut RUU Sisdiknas akan mempercepat 1,6 juta guru tersebut mendapatkan peningkatan penghasilan.

"Kalau yang tadinya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan itu harus melalui proses PPG dan sertifikasi, maka sekarang kita menggunakan proses di UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Sehingga prinsip ini kita sepakati 1,6 juta ini tidak perlu lagi menunggu jika ini disepakati menjadi bagian undang-undang," tutur dia.

Iwan menyebut setelah RUU Sisdiknas disahkan permasalahan tunjangan yang terhambat akan terpecahkan. "Maka setelah undang-undang ini terbit maka 1,6 juta guru itu bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan," tutur dia.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya di Jakarta, Ahad.

Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " demikian Anindito Aditomo.(med/ant)