KPU Jawa Barat sampaikan SK KPU RI Nomor 308 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 259 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dengan jadwal akhir sampai 3 September mendatang. 


Dalam catatan, di kabupaten Karawang terdapat 39.979 anggota dari 23 parpol kecuali partai gelor yang di verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Keanggotaan mereka, akan di klarifikasi kebenarannya terkhusus bagi partai politik non Parlemen Threshold secara faktual dengan sekurang-kurangnya harus memenuhi 1.000 anggota dalam satu parpol. 


"Yang partai parlementary Threshold, atau yang lolos ambang batas di DPR RI, itu hanya di periksa administrasi saja , tapi bagi partai baru dan atau partainyang yang tidak memenuhi parlementary treshold, ini dilanjut dengan verifikasi faktual dengan memeriksa kebenaran kartu keanggotaan dan KTP nya, apakah sudah masuk sistem aplikasi parpol (Sipol) atau belum, " Kata Komisioner KPUD Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, Rabu (30/8/2022).


Kemudian, sambung Aceng, jika dalam klarifikasi ada parpol yang secara faktual kurang keanggotaan dari 1.000 maka harus ada perbaikan jika kurang. Karena, sistem akan mendeteksi, apakah keanggotannya doubel dengan partai lain dan atau memang bukan anggota parpol.

"Ada tim internal KPUD yang memverifikasi itu secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, " Ujarnya.
Foto : Komisioner KPUD Karawang Aceng Kasum Sanjaya

Ia berharap, tahapan vermin dan berfak ini bisa berjalan lancar di Kabupaten Karawang dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Semoga vermin dan verfak ini bisa sesuai jadwal dan lancar pelaksanaannya, " Ujarnya. (Rd)