Proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri menjadi Bumdes Bersama (Bumdesma) di Karawang, sudah melangkah dalam bahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Komisi II DPRD Karawang. Selain sudah studi tiru berjamaah ke Kabupaten Kuningan, namun tak membuat forum UPK dalam Asosiasi UPK Karawang bersuara nyaring dan memilih irit bicara.
Foto : Ahmad Sapei Ketua Asosiasi UPK Kabupaten Karawang



"Dalam Raperda itu ada lebih dari 70 pasal yang akan dibahas bersama DPRD, kemarin saja baru tuntas 4 pasal. Kemudian, kalau Raperda ini di syahkan jadi Perda, lalu apakah menjamin Pemkab Karawang terbitkan Peraturan Bupatinya (Perbup) soal transformasi UPK ini. Jadi, menurut kami, hasil transformasi di Kuningan saja, bukan proses instan tapi perjalanan panjang sampai 1-2 tahunan, " Kata Ketua Asosiasi UPK Karawamg Ahmad Sapei, Selasa (6/9/2022).

Kata Alex, sejauh ini banyak orang yang lupa dan tidak kenal apa itu UPK, padahal aset dan keuangan yang di kelola lewat perguliran sejak turunnya program PNPM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai saat ini masih terjaga eksistensinya hingga puluhan Milyar. Dirinya, sebut Alex, bukan pesimis dengan Raperda BUMDES lewat segudang upaya transformasi UPK ini.

"Pihak Asosiasi, akan terus ikuti prosesnya di Karawang soal Raperda ini, karena khawatir ada pasal dan klausul yang membuat UPK justru di rugikan saat bertransformasi ke Bumdes. Intinya, proses ini, jangan sampai mereplikasi saja dari PP, tapi di lapangan tak menguntungkan bagi UPK, " Ungkapnya. (Rd)