Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Sudah membuka pendaftaran Panwas Kecamatan (Panwascam) untuk Pileg 2024 mendatang terhitung 21-27 September 2022 ini, Sejumlah persyaratan selengkapnya bisa diakses melalui website Bawaslu Karawang atau IG yang sudah di Publikasi. 
Foto Ilustrasi


Namun demikian, sejumlah ASN baik PNS maupun PPPK bahkan calon PPPK, di sarankan BKPSDM untuk menahan diri dan atau menghindari 'ikut' serta dalam pendaftaran sebagai Panwascam pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi meskipun larangannya tidak saklek secara regulasi, ada baiknya PPPK dan atau masyarakat yang hendak ikut seleksi PPPK (ASN) untuk menghindari dan tidak mendaftar menjadi Panwascam. Karena, ini menyangkut kredibilitas ASN itu sendiri, dimana pelaksanaan pemilu sangat rentan kepentingan dan politisasi sehingga mengancam pada status ASN itu sendiri, " Kata Kabid Kesdis BKPSDM Karawang, Dudi, baru-baru ini.

Nanti, sebut Dudi, akan ada edaran jika di perlukan terkait kajian dan koordinasi soal boleh atau tidaknya seseorang PPPK nyalon jadi Panwascam dan atau penyelenggara pemilu lainnya seperti PPK hingga tingkatan desa. 

"Tapi untuk sementara, kami imbau untuk menghindari saja dulu untuk tidak mendaftar, " Ujarnya.


Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan mengatakan, sosialisasi mengenai perekrutan calon panwascam pemilu 2024 sudah dilakukan sejak 10 September 2022. Adapun pengumuman pendaftaran dimulai sejak 15 sampai 21 September 2022.
 “Saat ini masih tahap atau masa pengumuman pendaftaran,” katanya, Minggu (18/9).

Sedangkan untuk tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwascam, kata Kursin, akan dilaksanakan selama tujuh hari yang dimulai tanggal 21 hingga 27 September 2022. Tahapan selanjutnya ialah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota panwascam selama tiga hari. “Setelah itu nanti ada pengumuman masa perpanjangan pendaftaran, lalu perpanjangan pendaftaran calon anggota panwascam lagi selama 7 hari,” ujarnya.

Dikatakan Kursin, selain berkas secara administrasi, beberapa syarat penting bagi calon anggota panwascam diantaranya tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat daftar, terbebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih. “Untuk persyaratan selengkapnya bisa diakses melalui website Bawaslu Karawang atau IG yang sudah kami publish,” tuturnya.

Pada perekrutan kali ini, lanjut Kursin, dari semua calon panwascam yang mendaftar dan sudah dilakukan verifikasi atau penelitian berkas, akan dilaksanakan tes tertulis yang dijadwalkan pada pertengahan bulan Oktober 2022.
Dari hasil tes tulis ini akan ada 6 calon yang lolos untuk kemudian mengikuti tahap tes wawancara. “Dari 6 besar diplenokan dan ditetapkan 3 besar berdasarkan nomor urut setiap kecamatan, sedangkan yang tiga lainnya sebagai PAW,” ujarnya. (Rd)