Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) seharusnya sudah di Mulai sejak Juli - Agustus. Namun, sejumlah desa baru akan memulai pelaksanan musyawarah yang di gawangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu, pada pertengahan bulan September ini. 
Foto : Kegiatan Minggon Kecamatan di Desa Muara Cilamaya Wetan, Selasa (6/9/2022)


Namun, rencana belanja yang akan di berlakukan non tunai hingga status Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di tahun 2023, masih di pertanyakan sejumlah Kepala Desa,  terlebih peraturan kementrian desa yang selalu terbit dadakan di tengah Musrenbang sudah ditetapkan dan menghasilkan perencanaan yang sudah tertuang dalam APBDes, menjadi keluhan tersendiri karena menyangkut pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat. 


"Kita di arahkan selenggarakan musrenbang desa untuk segera di gelar dan September ini adalah batas akhirnya, artinya di skejul surat Sekda soal pengelolaan keuangan desa. Kami akan jadwalkan pelaksanaannya di 12 desa bulan ini juga bersama Pendamping desa, " Kata Kasie PMD Kecamatan Cilamaya Wetan, Ade Ruhyana saat Minggon Kecamatan, Selasa (6/9/2022).


Kades Muara Iyos Rosita mengatakan, agenda Musrenbang, pihaknya sejauh ini pertanyakan alokasi BLT tahun depan itu belum ada kepastian, sementara desa sudah harus siapkan di Musrenbang, memang BLT ini kuotanya kecil tapi anggaran dan dampaknya besar.

"Sehingga apakah kami di desa tetap harus sisihkan BLT DD di tahun depan, atau ke alokasi lain saja, sementara kan belum jelas juga, " Keluhnya.
Foto : Kegiatan Minggon Kecamatan di Desa Muara Cilamaya Wetan, Selasa (6/9/2022)

Kades Cilamaya, Ali Hamidi mengungkapkan, ketika anggaran di desa untuk tahun depan di tetapkan, para kades memang ada kekhawatiran juga soal regulasi yang berubah-ubah, karena saat pandemi saja, hampir setiap bulan pemerintah keluarkan permendes dan peraturan kementrian lain tentang alokasi yang sebenarnya sudah baku di tetapkan. Disisi lain, Musrenbang memang sudah di gelar dan berpotensi setiap pos yang akan di bangun jadi berantakan di tengah jalan.
"Sehingga kades seolah-olah di kesankan membangun tidak bisa dipertanggungjawabkan, padahal Musrenbang dan APBDes jelas sudah ditetapkan, tapi regulasi yang berubah-ubah, menjadi beban sendiri bagi para kades, " Ungkapnya.

Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Wetan, Eki Syukron mengatakan, soal Musrenbang secara teknis, para kades dan pemerintah desa itu sudah berpengalaman, karena kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun, baik tahapan dari mulai Musdus, penyelenggaran sampai siapa saja yang harus hadir dalam musrenbang juga sudah tahu. Tinggal saat ini sebut Syukron, adalah mempertegas jadwal Musrenbang untuk kemudian ke RKPDes.

"Dalam Musrenbang itu ada alokasi yang akan di cover desa, pemkab, provinisi hingga pusat, tinggal nanti dari mulai tahapan di desa, kecamatan sampai pusat itu yang menseleksinya dan menjadikan skala prioritas, " Kata Syukron.

Memang, sebut Syukron, ditahun 2023 nanti ada kerepotan tersendiri, sebab baik gaji maupun belanja harus non tunai dan semuanya harus siap dengan perubahan ini. 

"Kemudian dalam Musrenbang, soal BLT silahkan buat saja Kades plan A dan Plan B untuk antisipasi ketika APBDes di tetapkan, dan nanti ada perubahan setahun sekali. Termasuk soal 3 Persen operasional pemerintah desa dari DD tahun depan, harap di masukan dalam agenda Musrenbang, itu saya kira sudah hampir pasti, " Ujarnya. (Rd)