Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono merilis pengungkapan kasus penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi, ungkap kasus tersebut merupakan Respon cepat Sat Reskrim Polres Karawang tentang adanya informasi bahwa di TKP yang beralamat di Dusun Pasir pogor Rt 12/05 Desa Kiara Payung Kecamagan Klari diduga adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi isi 5 kg dan isi 12 kg.

Foto : Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono Saat Konferensi Pers Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam rilisnya dihalaman Loby Polres Karawang yang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani, Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi kepada awak media, Senin (12/9/2022).

Kapolres mengungkapkan, empat pelaku diantaranya BR sebagai pemilik usaha EP dan EK sebagai karyawan yang memindahkan isi tabung gas dan pelaku SG yang memiliki pangkalan yang seharusnya di distribusikan ke masyarakat namun dijual ke pelaku usaha B.

"Masyarakat sangat dirugikan dengan penyalahgunaan gas elpiji ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi belum tentu isinya 12 Kg,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya semenjak tahun 2021. Selama itu, pelaku mengaku sudah “menyuntik” sekitar 39 ribu tabung. Atas perbuatannya pelaku diancam hukum 6 tahun penjara. (Rd)