Ahli bidang transportasi Djoko Setijowarno menyatakan salah satu penyebab seringnya kecelakaan truk trailer adalah akibat kepolisian tidak mengusut hingga tuntas. Menurutnya pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk yang dijadikan tersangka.

“Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti,” tutur Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 September 2022.

Pernyataannya itu merespon atas kecelakaan truk trailer yang terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 di depan SDN Kota Baru II dan III di Kranji, Kota Bekasi. Kejadian itu mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 lainnya luka-luka, lima orang di antaranya adalah pelajar Sekolah Dasar (SD).

Muatan truk itu juga melebihi kapasitas yang seharusnya 20 ton menjadi 55 ton. Artinya, kata Djoko, telah kelebihan muatan mencapai 275 persen.

“Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton,” katanya.

Dia juga menyoroti masa uji laik jalan yang telah habis. Perusahaan angkutan yang diduga milik PT Sumber Abadi Bersama itu ditengarai Djoko tidak mengurus uji kelayakan jalan lagi, mengingat masa akhirnya adalah 6 Juli 2022 lalu.

Uji berkala mobil penumpang umum dan mobil barang

Djoko mengingatkan bahwa sejumlah regulasi mesti diperhatikan, seperti Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu menyebutkan uji berkala wajib pada mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandingan, dan kereta tempelan.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan pengujian berkala meliputi kegaitan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor, dan pengesahan hasil uji.

Lalu Pasal 277 menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu ada Pasal 288 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Djoko juga menyoroti waku kerja pengemudi yang mestinya sesuai pada ketentuan Pasal 90. Lalu Pasal 313 juga disoroti prihal orang yang tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya terancam dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 1,5 juta.

Kapolda Metro Jaya, kata Djoko, dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk mengusut kecelakaan pada Rabu lalu. Dia berharap agar Kepala Korps Lalu Lintas menyidik sampai ke pengusaha angkutan barang dan pengusaha pemilik barang.

“Demi keselamatan, polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam tiga orang meninggal dunia,” tuturnya.(tempo)