Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menuntaskan tahapan pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.

Foto : Kantor Pemkab Karawang

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana menyampaikan, seiring dengan selesainya tahap pemeriksaan dalam penanganan kasus itu, maka tidak akan ada lagi pemanggilan saksi. "Pemeriksaannya sudah selesai dan tidak ada pemanggilan lagi," katanya, Selasa (27/9/2022).

Menurut dia, seluruh pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui kasus pokir tersebut sudah dihentikan. Namun, pihak Kejari Karawang  belum memastikan apakah status penanganan kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

"Tahap pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya seperti apa, Kami masih harus melengkapi berkas kesimpulan pemeriksaan," katanya.

Setelah semua sudah siap, kata dia, selanjutnya akan disampaikan pengumuman tentang status penanganan kasus tersebut. Disebutkan kalau penyidik Kejari Karawang telah memintai keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui proyek pokir anggota  DPRD Karawang tersebut.

Sementara itu, penanganan kasus dugaan korupsi fee 5 persen dana pokir anggota DPRD Karawang berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee pokir sebesar 5 persen di internal PKB Karawang.

Namun, dari informasi yang dihimpun di lapangan, dalam penanganan Kejari Karawang tidak hanya memeriksa anggota DPRD Karawang dari fraksi PKB. Para anggota DPRD Karawang dari fraksi selain PKB juga dimintai keterangan terkait penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, pemeriksaan di antaranya dilakukan terhadap anggota DPRD, Sekretariat DPRD, pejabat di lingkungan dinas hingga para kontraktor. "Semua sudah kami periksa sesuai porsi masing-masing," katanya.(Antara).