Wacana Pemkab Karawang merubah regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada dalam rapat konsultasi Rapenda RTRW dan KLHS, memunculkan beragam spekulasi. Rapat bersama lintas sektoral di hotel pada Kamis kemarin (1/9/2022) harus berlangsung ricuh, karena menuai banyak kontra sejumlah aktivis, anggota DPRD dan sejumlah pemerhati.
Foto : Wacana Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Menuai Banyak Kontra

Bahkan secara khusus, Anggota DPRD Karawang Natala Sumedha mendorong pengungkapan, siapa dibalik sejumlah pejabat Karawang sehingga sampai hari menggulirkan perubahan RTRW yang sebenarnya sudah ada di tahun 2013 dan berlaku selama 31 tahun itu.

"Kita sudah punya Perda RTRW Nomor 2 tahun 2013 dan di amanahkan di dalam Perda tersebut adalah dengan adanya perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang juga sudah terbit Perda nya, betapapun juga RDTR bertahun-tahun belum ada kejelasan. Lalu sekarang mau ramai-ramai rubah RTRW, pertanyaannya, atas bisikan siapa yah Pemkab mau merubahnya? " tanya Natala Sumedha, Jumat (2/9/2022).

Dewan PDI Perjuangan ini menambahkan, jika rencana itu dianggap perlu, lalu seberapa urgen perubahan RTRW tersebut di Karawang, sementara Perda RTRW Provinsi Jawa Barat saja juga belum di undangkan.
Natala Sameda

"Saya ingatkan saja, jangan korbankan lingkungan tanpa ada kajian yang baik dan komperhensif, karena masyarakat Karawang yang akan menjadi korbannya, " Ungkap Natala

Sebelumnya, Ketua LSM Lodaya Nace Permana, Pemkab Karawang seharusnya terlebih dahulu mengkonsultasikan Rapenda RTRW dan KLHS kepada para kepala desa dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selanjutnya dikonsultasikan kepada publik secara umum agar permasalahan terurai.

Jika pembahasan rencana perubahan RTRW saja tidak ada modul yang dibagikan kepada para peserta diskusi, artinya Pemkab memang belum siap untuk membahas rencana perubahan RTRW tersebut. Lagi-lagi pemkab terkesan terburu-buru. Maka wajar jika para aktivis dan masyarakat mencurigai ada kepentingan sekelompok orang dalam pembahasan perubahan RTRW kemarin.

Munculnya pro kontra pada pembahsan Raperda RTRW dan KLHS merupakan wajar. Ini merupakan sebuah dinamika di negara demokrasi. Tetapi semua harus berdasarkan kajian dan analisis yang ilmiah. Sehingga pihak yang menolak pun harus sesuai dengan kajian yang ilmiah.

Penyesuaian RTRW di Karawang terkait dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN), perubahan tata ruang yang ada seharusnya disesuaikan dengan PSN. Jika kebutuhannya tidak mendesak berdasarkan penyesuaian dengan PSN, maka tidak perlu beberapa wilayah (kecamatan) di Karawang dipaksakan harus berubah dari zona hijau menjadi zona industri.

“Kalau tidak mendesak kenapa harus dirubah, tapi jika mendesak karena adanya Proyek Strategis Nasional, silakan dirubah tapi hanya sektor sektor tertentu saja,” kata Nace Permana. (Rd)