Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Jhonny Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara II. Jhoni juga diberhentikan dari jabatan sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024.

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat," demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 7 September 2022. "Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut."

Pemberhentian ini tertuang dalam Kepres nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyatakan Kepres tersebut sudah melalui proses yang sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata dia kepada wartawan.

Faldo menyatakan bahwa pemberhentian itu sebagai proses administrasi biasa lantaran DPP Partai Demokrat sudah menyampaikan pemberhentian Jhonny kepada DPR yang kemudian diteruskan ke pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kami ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata dia. Regulas yang dimaksud yaitu UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Partai Demokrat sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Jhonny Allen Marbun pada Februari 2021. Ia dinilai terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Jhoni disebut ikut menggagas Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021. Selain menggulingkan AHY dari posisi ketua umum, KLB itu juga mengangkat Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum baru.

Akan tetapi hasil KLB itu gagal mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

Demokrat kubu Moeldoko lantas sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasilnya, mereka kalah.

Selain Jhonny ada lima kadernya yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan partai berlambang bintang Mercy itu. Lima kader lainnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Demokrat pun telah melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun.(TMP)