Breaking News
---

Rencana Transformasi UPK - Bumdesma, Pengelola UPK Purwasari : Jangan Lawan Arus, Ikuti Saja !

Rencana Tranformasi UPK eks PNPM Mandiri ke Bumdes Bersama (Bumdesma) terus menjadi bahasan. Amanah PP Nomor 11 Tahun 2021 tersebut, sudah melangkah dalam bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Karawang paska study tiru ke Kabupaten Kuningan. 

Disisi lain, Asosiasi UPK yang merupakan forum para pengelola UPK di Karawang, disebut-sebut masih setengah hati menyikapi rencana tersebut dan terus mengkawal regulasi agar tak merugikan UPK yang sudah mewariskan aset dan dana amanah puluhan milyar dari perguliran yang masih teruji eksistensinya.

"Kalau soal transformasi UPK ke Bumdesma, saya tegaskan bahwa UPK Purwasari adalah UPK yang paling siap menghadapi itu. Alasannya, karena memang Bumdesma di sini memang sudah berjalan bersama UPK, dimana saya adalah Ketua UPK dan Ketus Bumdesma, " Kata Ketua UPK Purwasari, H Abdul Rohman kepada Pelitakarawang.com, Rabu (7/9/2022).
Foto : Ketua UPK Bersama BKAD dan Badan Pengawas UPK Kecamatan Purwasari

Jadi ketika ada studi tiru ke Kuningan karena hendak mereplikasi transformasi Bumdes sebagaimana yang di amanahkan oleh PP dan Permendes, di Kecamatan Purwasari justru sudah berjalan. Karenanya, ia berharap Asosiasi maupun rekan UPK lain, jangan apatis dan jangan melawan arus dari rencana yang sudah harus dijalankan ini kedepan. Artinya, ketika pemerintah memberikan arahan harus transformasi, maka harus di jalankan dan ikuti arahan pemerintah, karena yang terpenting usahanya jelas, payung hukumnya semakin di perjelas dan tidak usah setengah hati. Adapun UPK-UPK yang memang mengalami ancaman kebangkrutan dan atau kolektibilitas yang tak terkendali, maka jelas dalam arahan ada 'rivieew' yang jadi kewenangan Inspektorat.

"Jadi saya kira, gak perlu lawan arus dan apatis soal transformasi UPK ini, ikuti saja arahan pemerintah, kalau ada yang kurang di sejumlah UPK, tinggal di riview saja oleh Inspektorat, dan ini sering kita lakukan setiap tahun di UPK Purwasari, " Ujarnya.


Lebih jauh ia menambahkan, di Purwasari Bumdesma - UPK sudah berjalan lewat usaha-usaha optimal, diantaranya pengelolaan kios, jual beli kambing dan alokasi dari dana amanah masyarakat lainnya. Jadi, ketika desa mengalokasikan dana trasfer desa jadi penyertaan modal ke UPK/Bumdesma, itu nanti diatur harus ada kontribusi persentasenya bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).

"Ada penyertaan modal dari desa, di Kuta optimal di jalankan, bagi desa juga ada alokasi PADesnya. Jadi kita harap, semua bisa dibenahi optimal, tinggal yang terpenting ada payung hukum seperti Perda dan juga Perbup yang mengaturnya, " Ungkap Rohman. 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi UPK Karawang, Alex Ahmad Sapei mengatakan, dalam Raperda itu ada lebih dari 70 pasal yang akan dibahas bersama DPRD, kemarin saja baru tuntas 4 pasal. Kemudian, kalau Raperda ini di syahkan jadi Perda, sebutnya, lalu apakah menjamin Pemkab Karawang terbitkan Peraturan Bupatinya (Perbup) soal transformasi UPK ini. 

"Jadi, menurut kami, hasil transformasi di Kuningan saja, bukan proses instan tapi perjalanan panjang sampai 1-2 tahunan, " Katanya. 

Kata Alex, sejauh ini banyak orang yang lupa dan tidak kenal apa itu UPK, padahal aset dan keuangan yang di kelola lewat perguliran sejak turunnya program PNPM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai saat ini masih terjaga eksistensinya hingga puluhan Milyar. Dirinya, sebut Alex, bukan pesimis dengan Raperda BUMDES lewat segudang upaya transformasi UPK ini.

"Pihak Asosiasi, akan terus ikuti prosesnya di Karawang soal Raperda ini, karena khawatir ada pasal dan klausul yang membuat UPK justru di rugikan saat bertransformasi ke Bumdes. Intinya, proses ini, jangan sampai mereplikasi saja dari PP, tapi di lapangan tak menguntungkan bagi UPK, " Ungkapnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan