Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan dan menjadi prioritas pemerintah. Kerap kali, korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual.
Foto Ilustrasi


Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Hesti Rahayu menuturkan, banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Dengan demikian, pihaknya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang, para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center di nomor 0858-9056-8205.

Layanan tersebut merupakan akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri. Dia menambahkan, dengan adanya akses layanan tersebut, pihaknya berharap masyarakat Kabupaten Karawang, terutama para korban tidak lagi takut melaporkan kekerasan.

"Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya sehingga bisa ditangani sesegera mungkin. Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami,” ujarnya.

Ia mengatakan, call center P2TP2A Karawang ini bertujuan mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.

Untuk jumlah data pelapor saat ini, kata dia, sejak Januari 2022, sudah ada 98 kasus laporan yang ditangani oleh pihaknya. Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa tahun ini ada peningkatan jumlah kasus dari tahun-tahun sebelumnya.

"Ada peningkatan, kalau kita hitung pada tahun 2020 ada 92 kasus, tahun 2021 ada 111 kasus, dan sampai bulan September 2022 ini sudah ada 98 kasus," ungkapnya.(sd)