Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Minggu (23/10/2022) mengumumkan tiga produk obat cair dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Diduga, bahan ini menjadi penyebab ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia.
Foto ilustrasi

Ketiga produk yang dimaksud BPOM yakni Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, penarikan produk dengan cemaran EG melebihi ambang batas dilakukan sendiri oleh pihak industri. Dalam hal ini, BPOM bekerja memantau, sementara pihak industri sendiri yang melakukan penarikan dan pelaporan.

"Tidak memenuhi syarat segera kita keluarkan surat untuk segera melakukan penarikan, karena yang melakukan penarikan adalah industri farmasinya. Melapor ke kami, dipantau oleh kami tentunya. Karena kan penarikan dari mana-mana, jalur distribusinya kan kita tahu," ungkapnya dalam siaran langsung Keterangan Pers Menteri Terkait Perkembangan Kasus Obat Gagal Ginjal Akut di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10).

2 Farmasi Bakal Dipidana

2 Farmasi Bakal Dipidana

Penny juga mengungkapkan, imbas indikasi zat berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol pada produk, dua farmasi akan ditindaklanjuti pada perkara pidana.

Pasalnya, kandungan di dalam produknya tersebut tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan melainkan juga digunakan sebagai pelarut obat. Hal itulah yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.

"Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," beber Penny.

Sebagai catatan, data terakhir Kementerian Kesehatan RI pada Sabtu (22/10) menunjukkan di Indonesia sudah terdapat 245 kasus gangguan ginjal akut misterius, tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 141 pasien di antaranya meninggal dunia.(detik).