Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet untuk kendaraan besar di Indonesia. Hal ini buntut pengungkapan klakson telolet menjadi salah satu penyebab dari kecelakaan truk Pertamina di Jalan Transyogi Cibubur, pada Juli 2022 lalu.

Foto Ilustrasi

Ada dua rekomendasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pertama KNKT meminta agar sementara waktu melarang penggunaan klakson tambahan atau telolet pada kendaraan besar di Indonesia.

"Untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," ujarnya dalam konferensi pers di kantor KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Rekomendasi kedua, KNKT meminta agar Dirjen Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kebijakan asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.

Meski merekomendasikan agar klakson telolet itu agar dilarang, Wildan mengatakan regulasi kebijakan tersebut ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi pihaknya hanya bisa membuat rekomendasi berdasarkan hasil investigasi KNKT.

"Kalau kita hilangkan itu kan kebutuhan ya, itu makanya saya kembalikan ke Dirjen Perhubungan Darat, kalau saya bicara teknologi gampang tambahkan kompresor tambah tabung angin, truk bisa jalan aman, angin aman. Tetapi kan itu butuh pedoman, pedoman itu ada di Kemenhub," jelasnya.

Rekomendasi itu datang karena menurutnya klakson telolet bisa menjadi bahaya. Bahaya yang dia maksud adalah agar klakson klakson telolet bunyinya bisa kencang menggunakan tenaga angin yang anginnya berasal dari tabung angin untuk rem.

Jika ada kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan, otomatis angin untuk rem juga habis dan menyebabkan rem blong.

"Membahayakannya gini, dia agar membunyikan biar kenceng dia pakai tenaga angin, anginnya itu ambil dari tabung angin untuk mengerem. Jadi ketika ada kebocoran di klakson telolet maka angin semua akan keluar dari tabung, jadi orang nggak bisa ngerem. Jadi bahayanya di situ," tuturnya.

Selain rekomendasi ke Dirjen Perhubungan Darat, KNKT juga memberikan rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku pemilik dari truk tangki BBM tersebut.

Wildan menjelaskan, rekomendasi kepada Pertamina Patra Niaga, pertama diminta melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap Manajemen Keselamatan PT Pertamina Patra Niaga yang menyangkut manajemen risiko pada aspek armada, awak, lintasan, tata cara pemuatan serta penanganan kendaraan darurat.

"Kedua melakukan pelatihan secara intensif terhadap awak pengemudi kendaraan mobil tangki, khususnya keterampilan mengemudi pada berbagai kondisi jalan, pemahaman sistem rem, pelaksanaan pre trip inspection, serta penanganan kondisi darurat (emergency handling)," pungkasnya.(bisnis)