Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara resmi hentikan penanganan kasus pokok pikiran (pokir) DPRD Karawang tahun 2020-2021.

"Kami hentikan setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaaan fee 5%,” ujar Kepala Kejari Karawang, Martha Berliana Parulina, Rabu (12/10/22).
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina

Dalam menangani perkara ini, Kejari Karawang sebutnya, sudah memeriksa puluhan orang dan tidak ada satupun yang memperkuat laporan masyarakat soal dugaan fee 5 persen tersebut.

Meski begitu, penyidik dari Kejari Karawang menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp425 juta.



Menurut Martha, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp 425 juta. Kerugian itu dibebankan kepada 33 perusahaan yang menjadi penyedia jasa.

“Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan kasus pokir sudah kami hentikan,” katanya.

Berdasarkan laporan BPK mengharuskan penyedia jasa diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta di 33 titik pokir.

“Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran. Pengembalian sudah dilakukan ke kas daerah,” katanya.

Menurut Martha, ke depan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka kedepan proyek pokir harus dilakukan secara lelang.

“Sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang,” ungkapnya.  (Rd)