Terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi titik awal Pondok Pesantren semakin berdaya lewat pengakuan dan legalitas secara resmi oleh Pemerintah. 

Foto : Anggota DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi Berikan Sosialisasi Perda Pesantren Nomor 1 Tahun 2021 di Pelantikan FPP Karawang

Memperkuat itu hingga daerah-daerah,  Pansus Raperda Pesantren DPRD Provinsi Jawa Barat, sukses menerbitkan Perda Pesantren di tahun 2021 ditengah segudang proses terlama hingga 7 bulan akibat Pandemi Covid_19. 
Wal hasil, Perda Nomor 1 Tahun 2021 
tentang pesantren Pemprov Jawa Barat, mulus terbit sebagai payung hukum pondok pesantren dan warganya lebih berdaya, sejahtera dan sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya.

"Kami berproses di pansus itu 7 bulan, terlama. Karena, selama kajian penyusunan kami harus study ke Pesantren Krapyak Jogjakarta sedang lock down, kemudian anggota pansus DPRD juga banyak yang positif covid_19, sehingga kendala-kendala itu menghempas sepanjang perjalanannya, tapi Alhamdulillah puji syukur ketika ini terbit, saya mengatakan Ya Allah, semoga ini menjadi amal dan ladang ibadah saya di DPRD untuk kemaslahatan Pesantren. Saat itu saya plong dan bersyukur karena bisa menuntaskannya yang kebetulan sebagai kado Harlah NU, " Kata Ketua Pansus Raperda Pesantren DPRD Jawa Barat, Kang Muhammad Sidkon Djampi di sela-sela sosialisasi di pelantikan Forum Pondok Pesantren (FPP) Karawang, Senin (17/10/2022).

Lahirnya Perda ini, sebut dia, adalah murni perjuangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Parlemen, karena menjadi bagian tak terpisahkan dengan Pesantren, bahkan menjadi salah satu kontrak politik partainya bersama Calon Gubernur Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum kala itu, dimana pihaknya siap mendukung mereka di Pilgub dengan syarat yang salah satunya ia inisiasi adalah lahirnya Perda Pesantren dan pemberdayaan pesantren di Jawa Barat 

Foto : Anggota DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi Berikan Sosialisasi Perda Pesantren Nomor 1 Tahun 2021 di Pelantikan FPP Karawang

"Tahun depan anggaran untuk pondok pesantren di Jawa Barat di sepakati Rp104 Milyar, tapi seiring terbitnya Perda Pesantren, kita usulkan terus ke eksekutif termasuk kepada Sekda agar tahun depan naik menjadi Rp300 milyar sebagai angka ideal, " Katanya.

Lebih dari itu, sambung Dewan alumni pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon ini, DPRD dorong Pemprov bukan berkutat di sarana infrastruktur pesantren saja, tapi harus menyentuh pada biaya operasional pesantren (BOP) secara khusus dan pengadaan beasiswa bagi santri tidak mampu yang di alokasikan di APBD Provinsi Jawa Barat.
Termasuk memperluas jaringan program One Pesantren One Produk (OPOP) yang sejauh ini masih teralokasi di angka 1.000 pesantren di Jawa Barat.

"APBD 2023 adalah titik awal implementasi Perda Pesantren Jawa Barat, mengandung wibawa keberkahan sebagai Perda Pertama secara nasional. Sangat monumental, " Ungkapnya.

Sekretaris Daerah Karawang, Drs Acep Jamhuri mengapresiasi pansus Perda Pesantren Jawa Barat yang terus berupaya mengusulkan untuk menyuntikan dana bagi pesantren. Pemkab Karawang mendukung apa yang di upayakan Anggota DPRD Jawa Barat untuk kemajuan pesantren salah satunya di Karawang, dimana tokoh besarnya yaitu Syekh Quro atau Syekh Marshadatillah, adalah wali pendiri pesantren pertama di tanah Jawa yang sudah berperan penting melahirkan banyak raja, sultan dan tokoh besar lainnya.

"Saya selalu bilang, ayo suntikan dana untuk pesantren, usulkan terus ke Pemprov agar terealisasi, " Pungkasnya. (Rd)