Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Karawang mulai melakukan pembahasan dengan OPD terkait, Kamis (20/10/2022) di ruang Rapat II DPRD Karawang. Hadir dalam rapat tersebut Dinas PUPR, Dinas PRKP, Bagian Hukum Setda Karawang dan Bappeda.

Dalam rapat pembahasan kali ini disampaikan pandangan umum dari setiap OPD yang hadir terkait dengan Raperda Bangunan Gedung. Dimana Raperda ini turunan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung DPRD Karawang, Ishak Iskandar mengatakan, terkait bangunan gedung sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015. Namun seiring pesatnya perkembangan pembangunan dan adanya perubahan aturan perundang-undangan di atas, Perda tersebut sudah tidak relevan, sehingga harus direvisi.

Dalam rapat yang digelar hari ini semua OPD menyampaikan pandangan umum agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembahasan Raperda Bangunan Gedung kedepan agar lebih sesuai dengan kearifan lokal di Kabupaten Karawang.

“Ada beberapa poin yang akan diatur dalam Raperda Bangunan Gedung ini, diantaranya seperti ketinggian maksimal, keseragaman bangunan dengan dengan motip muatan lokal khas Karawang, Standar Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan sebagainya,” ujar Ishak.

Diungkapkan Ishak, saat ini masih ada beberapa kajian yang perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Raperda Bangunan Gedung, yaitu kajian terkait batas ketinggian maksimal serta kajian desain khas Karawang yang akan diterapkan untuk keseragaman bangunan gedung.

“Saat ini kita belum menentukan berapa batas ketinggian maksimal. Kita juga belum memiliki desain khusus yang memunculkan khas Karawang yang akan ditetapkan untuk keseragaman. Tentunya ini perlu kajian lebih lanjut,” pungkasnya.(red/rls)