Kejaksaan Negeri Serang akhirnya memutuskan menahan artis kontroversial Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra. Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan berkas tahap 2 berikut dengan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota, Selasa (25/10). Perempuan yang akrab disapa Niki resmi ditahan di Rutan Serang, Banten, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.

Foto : Saat Nikita di giring petugas

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan subyektif dan obyektif di balik penahanan tersangka Nikita Mirzani. Pertimbangan ditahan pertama, alasan obyektif yaitu Pasal 21 Ayat 4 ancaman pidananya di atas 5 tahun.

“Kemudian alasan subyektif adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHAP mengatakan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Freddy D Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/10).

Resmi Ditahan, Berikut Perjalanan Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Dia mengakui Nikita Mirzani sempat berteriak di ruangan Kejari Serang lantaran menolak untuk ditahan. Freddy menilai hal itu sangat manusiawi. Apalagi saat kasusnya masih bergulir di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan terhadap ibu 3 anak tersebut.

Meski Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan, dia memastikan pendekatan yang dilakukan sangat persuasif. Sampai akhirnya Nikita mau keluar dari ruangan Kejari Serang menuju ke Rutan Serang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

“Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga hari ini terlaksana tahap 2 dan dilakukan penahanan,” tandasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta. Niki kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota..

Sumber : Jawapos