Bupati BangkalanAbdul Latif Amin Imron dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan yang berlaku terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023 itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan KPK pada Imigrasi terhadap pencekalan Abdul Latif ke luar negeri itu terkait kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Bukan hanya jadi tersangka KPK, Bupati Bangkalan juga dicekal ke luar negeri selama 6 bulan

Diketahui, Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan sehingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sedang jadi sorotan, simak profil dan harta kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif berikut ini.

Profil Abdul Latif

R. Abdul Latif Amin Imron lahir pada 5 Mei 1982 di Jakarta, Indonesia yang berarti kini berusia 40 tahun. Ia merupakan Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Abdul Latif Amin Imron bersama Wakil Bupati Bangkalan Drs.H. Mohni, MM dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Timur yang ketika itu dipimpin oleh Dr.H. Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Abdul Latif terpilih menjabat sebagai Bupati Bangkalan menggantikan Makmun Ibnu Fuad. Rekam jejak sebelum jadi Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sempat menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada tahun 2014-2018. Ia merupakan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Harta Kekayaan Abdul Latif

Menurut data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) KPK melansir dari laman suara.com, Abdul Latif atau kerap disapa Ra Latif memiliki harta sebanyak Rp 9.921.437.399. Ia tercatat mempunyai 2 bidang tanah dan bangunan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan nilai total Rp 5.825.000.000.

Sementara itu, tanah dan bangunan milik Abdul Latif masing-masing yakni dengan luas 1000 meter persegi/500 meter persegi dan seluas 72 meter persegi/110 meter persegi. Abdul Latif juga tercatat memiliki sebuah mobil Toyota Sienta (2016) dengan nilai Rp 75.000.000 dan sebuah sepeda motor Honda senilai Rp 5.000.000.

Selain itu Abdul Latif tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 672.674.399. Ia juga mempunyai harta lain sebesar Rp 3.250.000.000.

Abdul Latif Tersangka Jual Beli Jabatan

KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Selain itu KPK menduga Abdul Latif terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Namun pihak KPK tidak merincikan secara detail gambaran kasus yang telah menjerat Bupati Bangkalan itu. Sejauh ini KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan. Kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan yang menjerat Abdul Latif hingga kini masih diproses.(**).