Foto : KPUD - Bawaslu Saat Proses Verfak Keanggotaan Parpol Non Parlementary Threshold.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Kabupaten Karawang, 'keliling' Kampung laksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) sejak 15 Oktober. Verfak keanggotaan Partai Politik (Parpol) khususnya yang non Parlementary Threshold (PT) tersebut, melibatkan 6 tim di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Karawang hingga 4 November mendatang. 

Komisisoner KPUD Karawang Kasum Sanjaya mengatakan, Pelaksanaan verfak pihaknya bersama Bawaslu di lakukan dari 15 oktober sampai 4 November dengan jumlah sekitar 2.500 keanggotaan yang tersebar di 30 kecamatan di Karawang. Verfak ini, khusus dilakukan buat parpol non PT, dimana jumlahnya dikarawang sebanyak 8 parpol.

"Ya verfak ini keliling ke sejumlah pelosok kampung dan desa di setiap Kecamatan secara komulatif. Jadi keanggotaannana di sesuaikan antara yang tertera di sipol dengan KTP dan KTA parpol. Jumlahnya ada 2.500 untuk 8 parpol non PT. Insha Allah, 4 November di tuntaskan, " Katanya, Jumat (21/10/2022). 
Foto : KPUD - Bawaslu Saat Proses Verfak Keanggotaan Parpol Non Parlementary Threshold

Adapun 8 parpol yang keanggotaannya di Bercak, yaitu PSI, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Hanura, PBB, PKN dan Perindo.

"Ga semua kecamatan tapi komulatif 8 parpol ada di 30 kecamatan, " Katanya. (Rd)