Untuk menjadi ASN PPPK 2022, tentunya harus lulus passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Pemerintah.


Nilai ambang batas untuk PPPK 2022 telah diatur oleh Kemenpan RB melalui regulasi resminya.


Sementara itu, Menteri PANRB Anas telah menyatakan bahwa dalam pengadaan PPPK 2022, pemerintah memprioritaskan tenaga guru dan tenaga kesehatan, tanpa mengabaikan jabatan lainnya.


Oleh sebab itu, artikel ini membahas nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru sebagai gambaran pencapaian minimal yang harus ditargetkan oleh setiap pelamar.


Sebelum membahas mengenai nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, terlebih dahulu simak passing grade untuk PPPK 2022 kategori non-guru.


Nilai Ambang Batas PPPK 2022 untuk Non-Guru


Seleksi Teknis

Jumlah soal: 90


Durasi:

Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: sesuai jabatan

Nilai kumulatif maksimal: 450

Baca Juga: Penting! Ini Besaran Penghasilan Guru Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan, Satu Kali Gaji Pokok?


Seleksi Manajerial

Jumlah soal: 25


Durasi:

- Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: 200


Nilai kumulatif maksimal: 200


Seleksi Sosiokultural

Jumlah soal: 20


Durasi:

- Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: 200

Nilai kumulatif maksimal: 200


Seleksi Wawancara

Jumlah soal: 10

Durasi: 

- Umum: 10 menit

- Disabilitas: 15 menit

Nilai ambang batas: 24

Nilai kumulatif maksimal: 40


Sementara itu, nilai ambang batas untuk PPPK Guru 2022 dapat Anda simak berikut ini.


Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2022

Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500


Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021.


Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200


Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130


Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Demikianlah informasi mengenai nilai ambang batas atas atau passing grade sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021 dan Kepmen PANRB Nomor 1128 Tahun 2021.

Sumber : indonesiabaik.id