Pemerintah desa yang sebelumnya di banderol alokasi BLT minimal 40 persen dari Dana Desa di tahun 2022, Kementerian Desa berikan keringanan persentase untuk alokasi 2023 seiring melandainya kasus covid_19. Pasalnya, ploating BLT yang menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun depan, di 'segel' dengan persentase maksimal 25 persen dari Dana Desa.


Foto : Ilustrasi


"Tahun ini memang minimal itu 40 persen dari DD untuk BLT, sehingga fisik banyak yang terkuras ke bansos ini. Tapi sekarang angka maksimal persentasenya di banderol 25 persen, artinya desa bisa alokasikan BLT 5 persen, 10 persen, 15 maupun 20 persen tidak jadi soal, yang penting maksimal 25 persen untuk tahun depan, " Kata Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Kulon, Mahrus Aly, Kamis (6/10/2022). 

Namun demikian, pihaknya mendorong agar desa dengan kategori 'kemiskinan ekstrem' bisa alokasikan BLT di angka paling maksimal, yaitu 25 persen dari Dana Desa. Oleh karenanya, angka demikian, diharapkan semakin ada progres percepatan pembangunannya di alokasi lain, seperti infrastruktur, ekonomi, ketahanan pangan dan pemberdayaan lainnya di desa, dengan catatan mampu memenuhi unsur aspiratif, transparan dan akuntabel. 

"Contohnya 5 desa di Cilamaya Kulon, didorong lah supaya alokasinya maksimal, yaitu 25 persen untuk BLT di tahun depan, " Katanya.

Ketua IKD Kecamatan Tempuran, Zaenal Rojali mengatakan, BLT 25 persen itu di apresiasinya karena menjadi batasan maksimal. Artinya, desa bisa alokasikan BLT 5 atau 10 dan 20 persen sekalipun ada payung hukumnya untuk tahun 2023 mendatang. Karenanya, kedepan, pihaknya akan alokasikan BLT khusus bagi para jompo saja, sebagai solusinya.

"Di kurangi juga bakal ada sedikit persoalan, sehingga dengan angka maksimal itu, kami siapkan untuk alokasi jompo saja, " Katanya. (Rd)