Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penerapan penindakan tilang pengendara melalui tilang elektronik atau ETLE untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli). Polres Karawang bakal menerapkan tilang elektronik dan tilang mobile di Tahun 2023.
Foto : Polres Karawang Berlakukan Tilang Elektronik dan Tilang Mobile Tahun Depan


Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, untuk sampai akhir tahun 2022, pihaknya tidak akan melakukan tilang manual, hanya imbauan humanis. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang tidak boleh tilang manual.

"Untuk ETLE Karawang sendiri baru akan diterapkan 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan prasarananya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, pada Senin (24/10/2022).

Menurut Habibi, ETLE akan dilakukan secara mobile maupun statis. Untuk statis akan dipasang disejumlah titik lampu merah di Karawang. Sementara mobile, akan menggunakan kendaraan khusus yang sudah dilengkapi kamera ETLE.

"ETLE mobile dari Polda Jabar sudah melakukan pengecekan di lokasi mana saja. Bahkan sudah melakukan uji coba di titik rawan kemacetan dan pelanggaran pada saat itu bulan September," jelasnya. 

Lanjut Habibi, dari hasil uji coba ETLE mobile didapatkan 200 pengendara melanggar dalam waktu dua jam saja. Rata-rata mereka melanggar tidak memakai helm, melanggar rambu, maupun melawan arus.

"Jadi mobil itu diparkirkan saja di titik itu, dapat menangkap sejumlah pelanggaran yang nanti langsung tercatat pelat nomor kendaraannya," ungkapnya. 

Pihaknya sekarang ini juga tengah mempersiapkan satu gedung dan dua komputer khusus untuk menjadi lokasi pendataan semua pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

"Nanti sistemnya, akan kita kirim surat tilang ke alamat kendaraan bersangkutan. Jika tidak direspon, maka akan secara otomatis masuk kepada tagihan pajak kendaraan tahunan," tuturnya.

Terakhir sambil menunggu 2023, Habibi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan tilang manual. Jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan teguran secara humanis.

"Tapi sambil menunggu 2023, mulai sekarang selama 2022 penindakan lebih kepada humanis. Berbentuk woro-woro, preemtif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus," pungkasnya. (Rd)