Jika ada masyarakat tidak mampu yang hendak mendapatkan perawatan medis dan atau sudah kadung masuk Intstalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit, namun belum memiliki satupun Jaminan Kesehatan, baik BPJs Kesehatan dan asuransi lainnya, berpotensi di cover program jaminan kesehatan APBD melalui 'Karawang Sehat', selama kolom pekerjaan di Kartu Keluarga (KK) memenuhi kriteria.

TKSK Kecamatan Lemahabang, Zaenal mengatakan, masyarakat tidak mampu yang bisa di cover dan di biayai prgram Karawang Sehat saat di Rumah Sakit di rawat inap, adalah mereka yang dengan kepemilikan KK terisi kolom jenis profesi atau pekerjaannya adalah Buruh Harian Lepas, Buruh Tani dan kalimat yang identik dengan buruh, bukan PNS, bukan juga wiraswasta maupun petani, bahkan nelayan sekalipun. Itu, kemudian di kuatkan lewat data DTKs dan dibuatkan SPTJM keterangan tidak mampu untuk di ajukan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

"Jadi tidak asal, selain mereka sudah masuk data DTKS, kolom di KK juga mayoritas harus buruh harian lepas, buruh tani dan lainnya yang identik dengan pekerja serabutan. Nanti dibuatkan SKTM dan diajukan untuk di cover program Karawang Sehat saat mendapat rawat inap, baik di RS Negeri maupun Swasta, " Katanya, Selasa (4/10/2022). 

Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahaang, Ade Saepudin mengatakan, ketimbang wiraswasta, masyarakat yang kurang mampu ada baiknya memang mencantumkan kolom pekerjaan buruh dalam KK, apalagi yang belum sama sekali memiliki jaminan kesehatan baik pusat maupun daerah dan asuransi lainnya. Karena, buruh harian lepas memang lebih fleksibel, sebab kalau warga tidak mampu tapi dalam KK adalah Karyawan swasta atau wiraswasta, itu akan menyulitkan pengajuannya karena dianggap masih mampu lewat Jaminan berbayar mandiri, dan atau umum.
Foto : Ilustrasi

"Ini penting di ketahui juga, bahwa ada kriteria khusus bagi pemohon program jaminan kesehatan soal jenis pekerjaan di kolom KK, " Ujarnya. (Rd)