Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) sudah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebanyak 10 persen. Lalu berapa daftar UMP 2023 terbaru pada masing-masing provinsi? (29/11/22).

Foto ilustrasi UMP

Di bawah ini kami cantumkan prediksi daftar UMP 2023 terbaru berdasarkan keputusan Kemnaker yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Tabel UMP Nasional Per Daerah

Berikut daftar UMP 2023 terbaru yang sudah diumumkan setiap daerah.

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  • Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
  • Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
  • Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
  • Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
  • Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
  • Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
  • Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
  • Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
  • Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
  • Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
  • Sumatra Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
  • Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
  • Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
  • Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
  • Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
  • Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
  • DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
  • Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
  • Masih ada delapan daerah yang belum mengumumkan daftar UMP 2023-nya, antara lain:

  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Besaran UMP 2023 terbaru tersebut di atas akan diberlakukan per 1 Januari 2023 di semua provinsi di seluruh Indonesia.

    Berdasarkan kemnaker.go.id, kemnaker menetapkan periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022, dari waktu sebelumnya yakni paling lambat 21 November 2022.

    Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga sudah diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022, di mana sebelumnya dijadwalkan paling lambat 30 November 2022.

    Demikian informasi daftar UMP 2023 terbaru. Semoga dapat membantu Anda.(*)