Masyarakat yang hendak mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah, jangan terlalu berharap bantuan modal berupa uang cash maupun pinjaman ke Dinas Koperasi UMKM maupun Disperindag. Pasalnya, kemudahan pemberian bantuan yang di longgarkan tersebut, hanya akan di berikan dalam bentuk peralatan dan fasilitas yang di butuhkan untuk menopang usaha dan roda ekonomi para pelaku usaha.

Foto : Ilustrasi UMKM

Sekretaris Dinkop UKM Karawang, Amid Mulyana,SE mengatakan, pihaknya memamg menganggarkan bantuan untuk pelaku usaha masyarakat. Namun, bantuan itu tidak berupa modal.

“Bantuan berupa barang atau legalitas usaha. Seperti sertifikat halal, perizinan dan lain sebagainya,” kata Amid.

Sekarang ini, lanjutnya, usaha masyarakat sudah banyak dibantu pemerintah hingga pruduk masuk ke Alfamart, Indomart dan Mall. Hal ini berkat kerjasama semua pihak hingga pemasaran usaha masyarakat bisa masuk pasar modern.


“Kita sudah ada pengarahan untuk pelaku usaha. Oleh karenanya, pelaku usaha bisa mengajukan bantuan ke dinas,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Tak jauh beda dari bidang perencanaan industry Diperindag, H Adang, Menurutnya, Dinasnya juga memberikan bantuan berupa alat. Misalnya kelompok usaha ini membutuhkan mesin jahit, kemudian mengajukan bantuan berupa alat pada Disperindag. (Rd)