Setiap anak berusia di bawah 17 tahun saat ini diwajibkan memilki Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan kepemilikan KIA, anak dapat mendapatkan manfaat yang banyak.
Foto : Selain KTP, Disdukcatpil Ajak Orangtua Ajukan KIA untuk Anak


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang, Bambang mengatakan cara mengajukan pencetakan KIA cukup mudah.

Menurutnya, warga Karawang bisa langsung datang ke kantor Disdukcatpil atau melalui kantor desa untuk mengajukan secara kolektif pembuatan KIA.
Adapun syaratnya, pemohon KIA di bawah 5 tahun cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

Jika anak berusia di atas 5 tahun, siapkan juga foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
"Proses pembuatan KIA ini tanpa biaya alias gratis," tegas Bambang.

Secara umum, kata Bambang, kepemilikan KIA sama hal nya seperti KTP. Dengan memiliki KIA, anak mendapatkan pelayanan publik baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun perbankan.

Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak (5-17 tahun), nama orangtua dan alamat rumah.

"KIA ini menjadi identitas sang anak, misal sewaktu-waktu dia tersesat atau mengalami peristiwa buruk, nah ketika dia bawa KIA di tasnya itu kan bisa terlacak," kata Bambang.

Dirinya mengimbau bagi orangtua yang anaknya belum memiki KIA agar segera mengurus pengajuannya.
"Kami Disdukcatpil selalu siap melayani baik itu perorangan maupun kolektif," ucapnya. (Rd)