Polri menyatakan tidak akan lagi melakukan tilang manual dan sebagai gantinya penindakan dilakukan hanya melalui ETLE. Kebijakan tersebut diakali sebagian warga dengan melepas pelat nomor kendaraan supaya tidak terbaca kamera ETLE. Duh!

Pengendara di Indonesia boleh dibilang punya seribu akal. Apalagi kalau berurusan dengan tilang-menilang. Ada saja yang dilakukan supaya bisa bebas melenggang tak kena tilang meski menyadari dirinya melanggar. Misalnya yang dilakukan oleh sejumlah pengendara di Probolinggo.

Seiring dengan larangan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka untuk mengakali agar tak terkena tilang elektronik, beberapa pengendara kedapatan melepas pelat nomor supaya tidak tertangkap kamera tilang elektronik. Mereka menganggap dengan dilepasnya pelat nomor maka kamera e-TLE tidak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang.

Salah satunya adalah Arif Maulana Rosyadi (24), warga Kota Probolinggo yang mana saat berkendara tidak memakai helm dengan pelat nomor dilepas hingga akhirnya dihentikan oleh petugas.

Usai tertangkap Arif diminta untuk menyampaikan komitmen dan berjanji akan tertib berlalu lintas dengan memakai helm saat berkendara serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan plat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali, dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif kepada petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota dikutip detikJatim.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan bahwa setelah adanya instruksi dari pimpinan Polri pihaknya terus melakukan edukasi secara preemtif dan preventif kepada para pelanggar lalu lintas di kota Probolinggo.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan cek fisik kendaraan lantaran dikhawatirkan motor yang dikendarai hasil tindakan kriminal. Apabila kendaraan terdaftar di Samsat maka polisi hanya akan memberikan teguran tertulis karena sudah tidak bisa menilang pelanggar.

"Kami terus berupaya menyadarkan masyarakat agar bisa tertib berlalu lintas. Semua anggota setiap hari melakukan hunting jelang resmi pemberlakuan tilang Etle di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami hanya bisa melakukan edukasi secara preemtif dan preventif setelah keluar TR larangan tilang," katanya,mengutip detik (4/11/22).

Adapun secara aturan, berkendara dengan tidak menggunakan pelat nomor merupakan suatu pelanggaran. Disebutkan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan pasal 280 bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu .(**)