Terhitung pada 2 November 2022 Pukul 24.00 WIB, siaran TV analog di Indonesia resmi dimatikan pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagai gantinya, masyarakat hanya dapat menonton siaran TV digital.

Foto ilustrasi

Migrasi TV analog ke digital atau dikenal Analog Switch Off (ASO) ini merupakan proses transformasi digital di bidang penyiaran, di mana siaran analog telah mengudara di Indonesia sekitar 60 tahun lamanya.

Seiring dengan perkembangan zaman, peralihan ke siaran TV digital merupakan keniscayaan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak masyarakat untuk segera beralih dari siaran analog.

Bagi kelompok masyarakat mampu diimbau untuk membeli perangkat set top box agar pesawat TV analog yang dimilikinya dapat menerima siaran TV digital.

"Kepada masyarakat menengah yang masih mempunyai televisi tabung atau televisinya belum memenuhi standar televisi digital yang disebut dengan DVB-T2, kami minta untuk segera memasang set top box di televisinya masing-masing sehingga pada saat tanggal 2 November dapat menikmati siaran digital yang lebih jernih, lebih bersih, lebih tinggi kualitasnya dan lebih banyak kanal-kanalnya," tutur Menkominfo beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk kelompok rumah tangga miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan set top box gratis yang bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) dan Kominfo.

"Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin," jelasnya.

Sebelumnya, Kominfo menyediakan akses kontak melalui layanan nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk pengaduan bagi warga yang berhak tapi belum mendapatkan bantuan set top box gratis tersebut. Selain itu tersedia pula informasi ASO ini di situs Kominfo.

Implementasi dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Dalam aturan di atas disebutkan bahwa pelaksanaan penghentian siaran analog itu paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.(**)