Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana.
Pemkab Karawang melalui BKPSDM, resmi merilis pengumuman penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) fungsional guru di lingkungan Pemkab Karawang tahun 2022, Selasa Petang (1/12/2022). Pengumuman itu, di tuangkan dalam surat sekretariat daerah nomor 800/6566/BKPSDM/2022.

Bagi putera-puteri terbaik masyarakat Karawang, khususunya para guru, di buka kesempatan untuk menjadi calon ASN dengan formasi yang di sediakan sebanyak 2.247 dan tersebar di satuan pendidikan (sekolah) baik SD Negeri maupun SMPN Negeri di wilayah Kabupaten Karawang. Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatannya, bisa di akses pada laman http.//bkpsdm.karawangkab.go.id.

"Dengan adanya tambahan pegawai pppk guru sebanyak 2.247 orang ini semoga kualitas pendidikan khususnya di pemkab karawang semakin meningkat, kesejahteraan gurunya pun semakin baik, mari siapkan segala sesuatunya, terkhusus para guru di Karawang, " Kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana. (Rd)


Foto : Kutipan Pengumuman Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Karawang

Berikut Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 :

# Pengumuman Seleksi 31 Oktober 2022
# Pendaftaran Seleksi (untuk semua 
pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 : 31 Oktober s.d 13 November 2022
# Seleksi Administrasi (untuk P2, P3 dan Pelamar Umum) : 31 Oktober s.d 15 November 2022
# Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P2, P3 dan Pelamar Umum) 16 s.d 17 November 2022
# Masa Sanggah : 18 s.d 20 November 2022
# Jawab Sanggah : 21 s.d 24 November 2022
# Pengumuman Pasca Sanggah : 26 November 2022
# Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, 
Kepala Sekolah dan Guru Senior 
(untuk P2 dan P3) : 27 s.d 28 November 2022
# Penilaian Kesesuaian oleh Dinas 
Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan 
P3) : 29 November s.d 3 Desember 
2022
#. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian : 3 s/d 13 Desember 2022
# Pengumuman dan Pemilihan Formasi 
(untuk Pelamar Umum) : 14 s.d 18 Desember 2022
# Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum) 13 s.d 15 Januari 2023
# Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum) : 16 s.d 21 Januari 2023
# Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum) : 21 Januari s.d 1 Februari 2023
# Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) : 
2 s.d 3 Februari 2023
# Masa Sanggah 4 s.d 6 Februari 2023
# Jawab Sanggah : 7 s.d 13 Februari 2023
# Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 20 s.d 21 Februari 2023
# Pengisian DRH Nl PPPK : 22 Februari s.d 13 Maret 2023
# Usui Penetapan Nl PPPK :  7 s.d 31 Maret 2023



PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU


1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 
2022 terdiri atas:
1) Pelamar prioritas;
2) Pelamar umum.

2. Pelamar prioritas terdiri dari:
1) Pelamar prioritas I;
2) Pelamar prioritas II; dan
3) Pelamar prioritas III.

3. Pelamar prioritas I terdiri dari:
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru 
Tahun 2021;
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru 
Tahun 2021; dan
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru 
Tahun 2021.

4. Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada 
kategori pelamar prioritas I;

5. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

6. Pelamar umum terdiri dari:
1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian 
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2) Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

7. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau Guru bahasa Inggris Ahli.

8. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

9. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

10. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2022 dilakukan secara 
nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan 
Instansi Daerah.

IV. BAGI PENYANDANG DISABILITAS WAJIB MELAMPIRKAN:
1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang 
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar 
dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan link
https://bkpsdm. karawanakab.go.id

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn. bkn. go. id/