Penilaian kesesuaian PPPK Guru sempat tertunda akibat server secara nasional down, Minggu (27/11/2022). Namun demikian, kegiatan yang sebelumnya di hadiri Guru Senior, Kepsek Definitif dan Pengawas di SMPN 3 Karawang tersebut, sudah kembali lancar pada Senin (28/11/2022). 
Beberapa diantara guru calon PPPK, sudah tuntas di nilai dan menunggu keputusan tindaklanjut Disidikpora.
Foto ilustrasi

"Betul, server sempat down sejak di mulai hingga sampai sekitar pukul 23.00 Wib,  sehingga Kegiatan penilaian kesesuaian yang seyogyanya dilaksanakan serentak pada hari Minggu 27 November 2022, akhirnya oleh panitia dibubarkan, baik untuk sesi 1 maupun sesi 2, " Kata Koorwilcambidik Jayakerta Drs Sudirja.

Akhirnya sambung Dirja, ada kesepakatan antara perwakilan penilai, Bidang GTK Disdikpora, Unsur BBPMP Jawa Barat, dan BKPSDM bahwa penilaian dapat dilakukan di kantor atau di tempat kerja masing-masing dengan memperhatikan kaidah sesuai pakta integritas yang dibuat oleh masing-masing penilai, baik dari unsur pengawas, kepala sekolah, maupun guru senior. 
"Sehingga penilaian yang seyogyanya dapat dilakukan hingga hari Senin pukul 23.59 Wib ini, jadi diperpanjang sampai hari Selasa 29 November 2022 hingga pukul 23.59 Wib, " Ungkapnya.



Kasie GTK Disdikpora Karawang, H Musa Mulyana Atmaja mengakan, server diakuinya down dari awal, sehingga bisa masuk lagi setelah pukul 15.00WIB pada Minggu sore. Karenanya, ini dilanjutkan dan diberikan perpanjangan waktu hingga 29 November 2022 sampai Pukul 23.59 Wib. Disinggung dari proses observasi itu, apakah masih berpotensi ada Guru yang tidak lolos PPPK meskipun sudah passing grade, Musa menyebut memang berpeluang ada yang lulus dan tidak lulus, karena hakekat observasi adalah untuk pemilihan.

"Hakikat observasi adalah untuk pemilihan, jadi potensi lulus dan tidak lulus itu ada, " Katanya.
Foto : Obyek wisata di Tempuran Karawang

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BPSDM Karawang, Taopik Maulana mengatakan, lewat observasi penilaian ini Pelamar akan dinilai langsung oleh guru senior, kepala sekolah tempat pelamar mengajar, kemudian dinilai oleh pengawas, Disdikpora dan bkpsdm, dinilai by system. Kriteria apakah mereka lolos atau tidak, tentu saja berpotensi, sebab formasi tidak sebanding dengan pelamar yang ada.

"Formasi gak sebanding dengan pelamar, jadi harus ada penilaian by sistem, " Ujarnya. (Rd)



* Bagi guru P3  yang berada di sekolah yg kepsek defenitif maka di nilai oleh 3 org penilai : 

Pengawas  ( bobot nilai 20% )
Kepsek ( bobot nilainya   ( 50 % )
Guru senior ( 30% )

* Bagi guru P2 atau P3 yang status kepsek PLT
Hanya dinilai oleh 
2 orang penilai

Pengawas ( 40 % )
Guru senior. ( 60% )