Wacana keinginan adanya pemutihan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus menyeruak. Menyusul, desakan setoran pajak yang selalu di banderol target, membuat para kades dan komisi 1 DPRD Karawang pesimis setoran yang menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, mulus diatas 85 persen setiap tahun di setiap desa.
Foto : Kades Sukamulya, Ucup Subchan


"Ada beberapa alasan pajak ini memble setorannya, pertama kenaikan besaran pajak, kemudian kedua alasan klasik menunggu masa panen dan yang paling dominan adalah soal kepemilikan SPPT yang tidak pernah di ganti, seharusnya ini ada solusi dari Pemkab Karawang, bukan terus menggenjot target dan penekanannnya saja, " Kata Kades Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Ucup Subchan, Sabtu (19/11/2022).

Menurutnya, hadirnya momen program PTSL dari BPN kemarin, dimanfaatkan pemkab Karawang melalui Bapenda untuk menerbitkan suatu kebijakan maupun regulasi, agar pembuatan sertifikat maupun balik nama, bisa di ikuti dengan SPPT pajaknya, sehingga tidak menyulitkan koordinator PBB saat menagih. Bayangkan saja, sebut Ucup, para kordinator PBB yang di gaji Bapenda tersebut, di pingpong saat menagih PBB, di satu sisi menagih pada orang yang pertama Pemilik, posisi sudah pindah tangan kepemilihan pasti ogah membayar meskipun SPPT nya masih atas nama orang pertama, di tambah lagi sebut Ucup dengan kebaikan besaran pajak, semakin membuat si pemilik pertama memasrahkan kepada orang kedua maupun ketiga, dilain sisi, nama SPPT yang belum tercantum pemilik kedua dan ketiga, juga ogah membayar setoran karena belum di rubah SPPT dari pihak pertama.

"Solusinya ya harus ada dong kebijakan pemutihan, sehingga kalau menagih setoran PBB ke wajib pajak jadi jelas ini di bebankan kepada siapa! " Pintanya.

Atas hal ini, diakui Ucup, memang pada kades belum berembuk mengutarakan ini secara langsung kepada pemkab, tapi tak menutup kemungkinan setiap kecamatan akan mengajukan pemutihan SPPT ini.

"Kalau disebut malas bayar PBB karena lebih dulu di tagih iuran rutin desa, toh di desa saya saja yang bayar hanya 10 persen saja. Jadi artinya, harus bisa ada formulasi khusus dari Pemkab sikapi PBB ini dilapangan, " Pungkasnya. (Rd)