Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut 32 izin edar obat sirup. Puluhan obat itu tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.


Foto ilustrasi

Penarikan itu dilakukan BPOM usai melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS. BPOM menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).


Cairan EG dan DEG merupakan senyawa yang dianggap berbahaya dan diduga memicu penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).


"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).


BPOM menyampaikan apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, BPOM akan memproses ke jalur hukum.


"Akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia)," ujarnya.(CNN).


Berikut daftar 32 nama produk yang dihentikan izin edarnya:


Ambroxol HCl Sirup


Antasida DOEN


Broxolic Sirup


Calortusin Sirup


Calortusin PE


Cetirizine Hydrochloride


Cetirizine Hydrochloride


Cetizine Drops


Cetizine Sirup


Cotrimoxazole Suspensi


Dolorstan Suspensi


Domperidone Maleate


Domperidone Maleate Suspensi


Fenpro Suspensi


Ibuprofen Suspensi


Noze Drops


OBH Rama Sirup


Paracetamol Drops


Paracetamol


Pseudoephedrine HCl


Ramadryl Atusin Sirup


Ramadryl Expectorant


Ramagesic


Ramagesic


Ratrim


Remco Cough


R-zinc


Tera F


TERA PE


Sucralfate


Zinc Sulfatae Monohydrate


Zinc Sulfatae Monohydrate