Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana usulkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan Rp5.278.143,2 di tahun 2023. Angka ini, naik 10 persen dari besaran UMK sebelumya di kisaran Rp4.798.312.

Foto : Surat Rekomendasi Bupati Karawang Soal UMK Karawang

Berdasarkan surat usulan yang di teken langsung Bupati tertanggal 30 November 2022 dengan nomor 561/7463/Disnakertrans, usulan yang di sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut juga di tembsukan kepada ketua DPRD Karawang, DPK Apindo Karawang, Dirjen PHI dan Jamsos Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang. (Rd)