Breaking News
---

DPR Minta Pemerintah Tak Bebankan Biaya Penempatan ke TKI

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk tidak membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI.


Ruang Paripurna DPR RI

Menurutnya, pembebasan biaya penempatan bagi para TKI ini tertuang dalam pasal 30 ayat 1 UU Nomor 18/2017. Sehingga pemerintah dalam hal ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harusnya mengikuti aturan tersebut.


"Soal biaya penempatan bukan berarti walaupun ada peraturan badan yang boleh, misalnya mengatur biaya penempatan berapa, bukan berarti setelah dibuat cost structure nya dibebankan ke PMI itu salah," ujarnya dalam ruang rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (7/12).


Menurutnya, seluruh biaya untuk penempatan TKI harusnya dibebankan kepada pemberi kerja atau siapapun yang memberangkatkan. Sebab, para TKI ini tujuannya bekerja jika diterapkan biaya keberangkatan, maka akan memberatkan.


Menanggapi itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan struktur biaya yang dibebankan ke para TKI ini sudah sejak lama, sebelum ia menjabat.


Saat ini, ia hanya meneruskan aturan yang ada sejalan dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) yang berlaku.


"Kami hanya badan penempatan yang mengacu pada permenaker melalui ditjen binapenta (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja)," jelasnya.



Meski demikian, ia mengatakan sangat setuju dengan usulan Saleh mengenai pembebasan biaya tersebut. Terlebih, hal ini untuk menghindari para TKI berutang sebelum berangkat bekerja ke negara orang.


Karenanya, Benny menuturkan akan melakukan pembahasan dengan kementerian ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya mengenai usulan pembebasan biaya ini. Mungkin salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan negara tujuan TKI.


"Tapi mungkin penting agar kita dorong juga. Nanti kita bersama kemenaker akan coba ajukan MoU dengan negara tersebut agar negara tersebut mau membebaskan biaya. Saya setuju 100 persen dengan usulan itu," pungkasnya.


Sebagai informasi, dalam pasal 30 ayat 1 UU 18/2017 memang disebutkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Namun, dalam ayat 2 dilanjutkan lagi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan peraturan kepala badan.(cnn)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan