Sehubungan dengan penarikan produk kopi saset bermerek Starbucks dengan berbagai varian (Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram) tanpa izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, Republik Indonesia (BPOM RI) pada acara konferensi pers “Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023”, di Kantor BPOM, Jakarta, pada hari Senin (26/12) ini, berikut tanggapan PT Nestlé Indonesia sebagai referensi Anda: 

1. Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia. 

2. Kami juga ingin menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI. 


3. PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama.

Pernyataan di atas dapat diatribusikan kepada: 

Sufintri Rahayu 

Direktur Corporate Affairs, Nestlé Indonesia