Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 4.623 laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) selama 2022.


KPK Terima 4.623 Laporan Dugaan Tipikor Selama 2022

"Selama 2022, KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK 'wishtle blowing system' (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/faks maupun telepon," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Johanis merinci laporan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 585 pengaduan, Provinsi Jawa Barat 429 pengaduan, Provinsi Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan.

Adapun, kata dia, dari total 4.623 pelaporan tersebut, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi. "Dari 4260 laporan ini, 4.055 telah selesai diverifikasi," ucap Johanis.

Ia mengatakan dari hasil verifikasi itu, 10 laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK lantaran berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal KPK, yakni penerusan ke Biro Humas KPK sebanyak tiga laporan, penerusan ke Inspektorat KPK sebanyak dua laporan.

Berikutnya, penerusan ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah sebanyak tiga laporan, penerusan ke Deputi Bidang Penindakan sebanyak satu laporan, dan penerusan ke Deputi Bidang Penindakan dan Dewan Pengawas sebanyak satu laporan.

Selanjutnya, 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan Dan 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, kata Johanis, KPK juga mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta sehingga KPK dapat ditindaklanjuti.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan keprihatinannya terkait isu penyelewengan bantuan kemanusiaan oleh kepala daerah, menyusul laporan dugaan penyelewengan bantuan penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika benar demikian, tentu tindakan demikian adalah moral hazard (risiko moral) yang susah diterima dengan akal dan logika sehat,” kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Didik menilai aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bila ada bukti permulaan yang cukup, lanjut dia, maka bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur. Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia memaparkan Indonesia sedianya telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana, termasuk bantuan dari luar negeri di antaranya, (1) UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional; (2) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; (3) PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (4) PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Berikutnya, (5) PP 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; (6) Peraturan Menteri Keuangan 69/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam; (7) Peraturan Kepala BNPB 3/2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana; (8) Peraturan Kepala BNPB 6/2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana.

Sebagaimana Peraturan Kepala BNPB 6/2018, ia menyebut mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan. Kemudian, ujarnya lagi, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana.(Ant)