Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem pemilu 2024. MK diharapkan berdiri secara tegak dan adil, jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya. 


MK juga diharapkan untuk tetap memilih sistem pemilu proporsional terbuka yang telah dipakai Indonesia sejak 2008.
Foto : Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay

Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

“Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas,” ujar Saleh, Jumat (30/12/2022).

Saleh pun sependapat dengan argumen Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat. Sebab, kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif.

Lebih lanjut, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. Menurutnya, memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.

“Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan. Apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat. Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini,” tegas Saleh.

Ia pun berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya. Hal ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, terutama kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution.

Dalam konteks pengujian UU pemilu di MK sendiri, ada beberapa isu strategis lain yang tidak dikabulkan oleh MK. Salah satunya yakni pengujian pasal terkait presidential threshold. Ada banyak lembaga dan elemen yang sudah mengajukan Judicial Review (JR) untuk menghapus Presidential Threshold tersebut. Tetapi, MK tidak pernah mengabulkannya.

 

“Ada apa ini? Yang nyata berpihak pada rakyat seperti ini tidak dikabulkan? Yang sesuai dan sejalan dengan keinginan rakyat malah mau diganti? Ini yang menjadi desas-desus di tengah masyarakat yang perlu diperhatikan oleh para hakim MK. Kalau memakai pendekatan rasionalitas dan hati nurani, sepertinya suara dan keinginan rakyat haruslah didahulukan oleh MK,” tutup Politisi Dapil Sumatera Utara II tersebut. (gal/aha)