Polda Jawa Barat (Jabar) melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023. Larangan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi kebakaran dan bencana lainnya di masyarakat.

Foto : Kembang Api

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat tidak menggunakan kembang api saat malam perayaan tahun baru 2023 nanti. Sebab dikhawatirkan memicu bencana dan kerawanan lainnya.

"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya, karena memang mempunyai kerawanan yang bisa menimbulkan dampak kebakaran dan juga rawan terhadap keselamatan masyarakat," ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Ia menuturkan jika masyarakat hendak memakai kembang api untuk melapor kepada pihak berwenang sehingga dapat dilakukan asesmen dari sisi tingkat keselamatan dan kewajaran. "Memang kembang api ini ada batasan tertentu terkait masalah data teknis, silinder atau diameternya ada pembatasan di 1,6. Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati sehingga diangga0 terlarang apabila melebihi batas itu," katanya.

Ia menambahkan petugas meminta agar pengelola objek wisata untuk menyiapkan kantung-kantung parkir saat libur tahun baru 2023. Dengan begitu, diharapkan kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan wisata dapat diminimalisasi dan tidak memanjang.

"Kita berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata untuk mempersiapkan dan memperbanyak kantung-kantung parkir sehingga bisa memuat lebih banyak, dan bisa mengatur pengunjung yang datang dan meminimalkan kepadatan arus lalu lintas yang terjadi di jalan," ujarnya.

Pascanatal kemarin, Ibrahim menuturkan petugas melakukan pengamanan arus lalu lintas dan destinasi wisata. Sebab diperkirakan menjadi tempat yang dikunjungi wisatawan saat libur tahun baru. "Beberapa daerah yang perlu diantisipasi seperti daerah kunjungan wisata di Bogor, kemudian di Puncak, di Ciwidey, Lembang, dan di daerah Pangandaran," katanya.

Selain itu, petugas juga mempersiapkan alternatif yaitu rekayasa lalu lintas pada jalan-jalan menuju objek wisata. Namun, rekayasa lalu lintas dilakukan berdasarkan kondisi kepadatan kendaraan.

"Jadi memang beberapa alternatif jalan di daerah padat tersebut disiapkan untuk pengalihan arus lalu lintas, tetapi pengalihannya disesuaikan dengan kondisi kepadatan yang terjadi pada saatnya nanti," katanya.(ROL)