Akselerasi Puskesmas Indonesia (Apkesmi) menilai kenaikan tarif kapitasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan masih belum ideal.

Foto ilustrasi BPJS Kesehatan

Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diteken 9 Januari lalu.

"Belum (ideal), nilai kapitasi maksimal kan hanya sampai 7000," kata Wakil Ketua Umum Apkesmi Asep Sani

Ia menjelaskan tarif kapitasi adalah tarif layanan berdasarkan jumlah kepesertaan JKN di satu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), tanpa melihat angka kunjungan pasien.

"Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah dan nantinya dibayarkan BPJS Kesehatan sebelum tanggal 15 setiap bulan," imbuhnya.

Menurutnya, tarif di aturan baru itu masih jauh dari tarif kapitasi yang diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yakni Rp20 ribu hingga Rp25 ribu.

Asep membenarkan tarif kapitasi ini belum berubah sejak 2016. Di aturan lama, tarif kapitasi per peserta adalah Rp3.000-Rp6.000 untuk puskesmas. Sedangkan di Permenkes baru, tarifnya naik menjadi Rp3.600-Rp9.000 per peserta.

Ia lalu mencontohkan tarif kapitasi lama jika puskesmas itu mempunyai 10 ribu peserta JKN. Jika puskemasnya hanya punya bidan dan perawat, maka tarif kapitasi yang diterima adalah ambang terbawah, Rp3.000.

"Nah Rp3000 dikali 10 ribu peserta, jadi puskesmas itu hanya menerima Rp30 juta per bulan," ungkapnya.

Jika puskesmas itu mempunya satu dokter umum, tarif kapitasinya dibayarkan Rp4.500, kalau dua dokter umum Rp5.500, dan Rp6.000 kalau puskesmas punya dua dokter umum dan satu dokter gigi.

"Kalau puskesmanya tidak ada dokter, maka dibayarkan Rp3.000 karena misalnya hanya ada perawat dan bidan. Biasanya ini kondisi di luar Jawa karena agak kesulitan dokter," kata Asep.

Menurut Asep, kenaikan tarif ini tidak berdampak signifikan pada kesejahteraan puskesmas maupun tenaga kesehatan puskesmas.(cnn)

Adapun tarif kapitasi untuk puskesmas di aturan baru sebagai berikut:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.