Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Zulkifar yang merupakan buronan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 2 Kisaran, Sumatera Utara.

Foto : Pelaku di lingkari tanda merah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (27/1/2023) menyatakan Zulkifar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara itu diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur.

Zulkifar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Akibat perbuatanya, Zulkifar didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa eksekutornya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(jn)