Di tahun 2023, pemerintah ingin lebih berhati-hati dengan kondisi koceknya. Meski tetap menyalurkan subsidi sebagai bantalan daya beli masyarakat tidak mampu, penyaluran bakal diperketat biar tepat sasaran.

Foto ilustrasi : Gas Elpiji

Salah satunya, memperketat penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram. Tujuannya, warga yang bisa membeli gas bersubsidi ini hanya yang berhak. Seperti tertulis jelas di tabung gas melon ini: hanya untuk masyarakat miskin.

Subsidi elpiji selama ini pemerintah berikan berbasis barang atau bersifat terbuka, sehingga harga per tabung 3 kg menjadi lebih murah dibanding harga keekonomiannya. Di sisi lain, setiap warga, bukan hanya yang miskin, bisa mengakses LPG berharga murah ini

Nah, skema pemberian subsidi itu bakal pemerintah ganti menjadi tertutup atau berbasis penerima yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah akan membuat daftar pembeli yang berhak. "Uji coba sudah berjalan, tetapi tahun 2023 akan full diregistrasi," kata dia.

Foto ilustrasi Elpiji

Menurut Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PPN), dalam tahap awal, pihaknya akan menggunakan basis data terpadu Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Data P3KE). Nantinya, data ini PPN akan sinkronisasi dengan konsumen gas LPG 3 kg, sehingga subsidi menjadi lebih tepat sasaran. "Data P3KE akan diinput dalam web based Subsidi Tepat," ujarnya.

Jadi, nanti masyarakat yang membeli LPG 3 kg bisa melakukan seperti biasa, tapi dengan menunjukkan KTP. Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi ataupun menggunakan QR Code.

Untuk mekanismenya, bagi masyarakat yang sudah masuk di dalam data P3KE, maka bisa langsung melakukan pembelian. Sedangkan bagi yang datanya belum masuk, akan pemerintah lakukan pembaruan. Penerima subsidi akan pemerintah update agar bisa masuk dalam P3KE sehingga dapat membeli LPG 3 kg.

Sejatinya, Irto bilang, skema penyaluran ini sudah berjalan. Hanya saja, belum ada sinkornisasi dengan data P3KE. Selama ini, PPN melakukan pencatatan secara manual yang terpusat pada log book atau buku identitas konsumen masing-masing pangkalan gas elpiji. Dengan digitalisasi, nantinya penyaluran LPG 3 kg akan lebih tepat sasaran.

Rencana perbaikan penyaluran subsidi ini tertuang dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2023. Kebijakan ini menyebutkan, fokus pemerintah adalah meningkatkan ketepatan sasaran subsidi energi. Kebijakan akan pemerintah rancang untuk mengedepankan keberlanjutan kondisi fiskal secara jangka panjang, tetapi dengan tetap mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat secara umum.

Ketepatan sasaran pemberian subsidi tersebut akan meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial (perlinsos). Cara yang pemerintah lakukan antara lain melalui peningkatan akurasi basis data yang terintegrasi, sinergi dan integrasi antarprogram, serta penyempurnaan mekanisme penyaluran subsidi energi.

Dalam pengelolaan subsidi energi selama ini, pemerintah menghadapi berbagai kendala. Misalnya, distribusi subsidi elpiji tabung 3 kg yang masih terbuka, pengawasan penjualan barang bersubsidi yang lemah, fluktuasi faktor eksternal seperti harga komoditas dan nilai tukar, serta kemunculan kewajiban kompensasi.

Alhasil, pemerintah mengeluarkan ongkos subsidi sangat besar yang juga dinikmati oleh masyarakat mampu. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Agustus lalu, pemerintah memberikan subsidi Rp 31.275 atau 71% per tabung LPG 3 kg dari harga keekonomian yang mencapai Rp 44.025. Tapi, dari porsi konsumsi, sekitar 68% subsidi LPG dinikmati rumahtangga mampu.

Siapa yang berhak?

Penyaluran subsidi berdasarkan data P3KE yang by name by address pemerintah yakini akan lebih tepat sasaran. Namun, siapa yang benar-benar berhak membeli LPG 3 kg?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Sedang mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 104/20227, subsidi elpiji tabung 3 kg diberikan kepada rumahtangga dan usaha mikro. Tetapi, regulasi ini tidak mengatur dengan detail pembatasan golongan rumahtangga miskin dan rentan miskin.

Selain itu, menurut Perpres 38/2019, subsidi elpiji 3 kg juga pemerintah berikan kepada nelayan dan petani kecil. Nelayan yang berhak adalah nelayan dengan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gross ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power.

Sementara petani sasaran adalah yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare. Kemudian, petani transmigran dengan luasan lahan 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan dan hortikultura, serta memiliki poma air dengan daya paling besar 6,5 horse power.

"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi elpiji bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi elpiji tabung 3 kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga) menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya," tulis KEM PPKF) Tahun Anggaran 2023..

Guru Besar Universitas Indonesia Ruslan Priaji mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg sebenarnya bagus. Memang, ini akan membuat masyarakat yang tidak berhak menjadi kesulitan mengakses produk itu.

Karena itu, pemerintah harus tegas dalam membuat kebijakan tersebut, jangan sampai ada kebocoran yang pada akhirnya mempersulit yang berhak untuk mendapatkan LPG 3 kg. Dia berharap, pemerintah terus memperbarui data masyarakat yang berhak membeli LPG dengan harga subsidi.

Jasa titip gas

Itu pula yang menjadi perhatian Deni Friawan, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Menurut dia, subisidi barang akan lebih mudah diselewengkan dibandingkan dengan subsidi kepada orang. Dalam hal ini, upaya untuk memberlakukan subsidi tertutup untuk LPG 3 kg akan sulit tepat sasaran.

Apalagi, sejak awal pindah dari minyak tanah ke gas, memang LPG 3 kg disubsidi sehingga mendistorsi harga. Belakangan, karena kelangkaan dan harga yang fluktuatif, gap harga antara gas subsidi dan non-subsidi terlalu jauh.

Berkaca pada rencana pemerintah melakukan subisidi tertutup untuk pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan aplikasi My Pertamina, toh, nyatanya platform ini tidak jalan. Hal yang sama akan terjadi pada penyaluran LPG 3 kg, yang Deni perkirakan, banyak sekali yang tidak tepat sasaran karena rawan kebocoran pembelian memakai KTP.

"Kalau orang miskin bisa beli pakai KTP, nanti dia beli lima gas di lima pangkalan kemudian dijual lagi, memang pemerintah bisa antisipasi? Apalagi, kita tahu administrasi dan data yang digunakan itu bermasalah," ungkap Deni.

Sehingga, di tengah wacana ini, Deni bilang, pemerintah bisa mengubah skema subsidi tertutup dengan berbasis orang. Jadi, nantinya, harga LPG 3 kg akan sesuai dengan harga keekonomian. Masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan subsidi langsung untuk membeli LPG.

"Subsidi orang saja, tetapi pemerintah perlu perbaiki datanya dulu. Jangan disubsidi produknya, kecuali pemerintah bisa pastikan hanya orang itu yang dapat dan tidak dijual kembali," sebut Deni.

Irto mengakui, masih ada kemungkinan kebocoran penyaluran dengan skema baru tersebut. Oleh karenanya, saat ini, PPN masih melakukan pilot project untuk mengetahui celah-celah kebocoran, termasuk yang menggunakan jasa titip (jastip) pembelian melalui orang yang terdata dalam P3KE. Saat ini, masih dalam pencocokan data dulu.

Sementara uji coba pembatasan sudah berlangsung di Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Hanya, Pertamina belum bisa memberi kepastian, apakah kebijakan pembatasan tersebut akan berlaku secara nasional. "Kami masih berkoordinasi dengan regulator," kata Irto.

Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengungkapkan, yang menjadi kekhawatirannya adalah penerapan subsidi tertutup justru tidak dinikmati oleh mereka yang membutuhkan. Misalnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM seperti pedagang gorengan hingga warung pinggir jalan membutuhkan LPG 3 kg dalam menjalankan usahanya.

Nah, "Pelaku UMKM digolongkan sebagai apa? Masyarakat miskin, kan, tidak juga," ungkap dia.

Karena berimbas juga pada UMKM, Trubus menilai, kebijakan subsidi tertutup akan berdampak luas. Ketidakadilan yang muncul dari kebijakan ini ujungnya akan berdampak kepada daya beli, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, seperti dilansir Kontan.

Ketimbang melakukan subsidi tertutup dengan data yang carut marut, pemerintah bisa melakukan pengawasan dengan ketat, agar tata kelola distribusinya menjadi baik. Contohnya, dengan menindak pelaku industri besar yang menggunakan LPG 3 kg, termasuk juga kalangan mampu dan aparatur sipil negara (ASN).

Untuk pelaku UMKM serta masyarakat miskin tetap bisa mengakses seperti biasa, tetapi, misalnya, dengan pembatasan pembelian guna meminimalisasi penyelewengan atau penjualan kembali.

Karena data orang miskin juga dinamis, Trubus berharap, pemerintah punya data valid. Sehingga, jangan sampai kebijakan yang ingin menyehatkan APBN tersebut justru membawa semakin banyak orang jatuh ke jurang kemiskinan. (**).