Unit Pengelola Kegiatan (UPK ini) eks PNPM Mandiri masih eksis dan memiliki aset milyaran rupiah lewat kegiatan perguliran yang terus membantu perekonomian masyarakat Karawang meskipun Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sudah di setop di tahun 2014. 
Foto : Inspektorat Usai Review UPK Lemahabang Wadas


Demi transparansi keuangan, UPK yang sudah di hempas beragam dinamika, baik kolektibilitas tinggi, ancaman kebangkrutan, hingga urusan hukum kini kembali di sorot Pemkab Karawang untuk mereview beragam aktivitas UPK.

Melalui Inspektorat, sebanyak 24 UPK di Karawang di riview beragam item, mulai dari laporan keuangan 2021-2022 (Neraca, Laporan laba/rugi, laporan arus kas) SK Kepengurusan tahun 2022, SOP UPK Tahun 2022, daftar piutang tahun 2022 (Piutang tertagih dan piutang lancar) dengan rincian pernama, perkelompok, perkelompok, daftar inventaris 2022, rekening korban per 31 Desember 2022.

"Kami tegaskan bahwa review ini adalah di dasari tranparansi keuangan UPK, sehingga ketika ada Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP), beberapa UPK yang kolaps di pacu supaya bisa kembali bangkit dan yang sehat terus eksis. Bukan, karena alasan transformasi, karena soal ini regulasinya masih berproses dan cenderung kontroversi, " Kata Ketua Asosiasi UPK Karawang, Ahmad Sapei, Kamis (25/1/2023).

Pihaknya sebut Alex, mempersilahkan inspektorat melakukan review, bahkan sangat di apresiasinya, sehingga bisa melihat, menilai dan mengukur sejauh mana sejumlah pengelola UPK. 

"Kita sangat welcome dengan review ini, bahkan di apresiasi, sehingga inspektorat bisa terlibat langsung di UPK-UPK. Tapi, dasarnya itu, bukan karena transformasi, tapi sebagai upaya transparansi dan kepercayaan demi legalitas keuangan yang realistis dan akuntabel, "  Ungkapnya. (Rd)