Sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN), di gembok sang ahli waris pemilik lahan, Jumat (30/12/2022).
Foto : Sekolahan di SDN Cinta Asih II Kecamatan Pangkalan di Gembok Ahli Waris


SDN yang di gembok ahli waris pemilik lahan tersebut adalah SDN Cinta Asih II, yang berlokasi di Desa Cinta Asih, Kecamatan Pangkalan, Karawang.

"Tanah seluas 1600 meter yang di atasnya berdiri bangunan SDN Cinta Asih II, murni merupakan milik Basuki bin Ahiman," tutur Leandario Merliano, SH, kuasa hukum ahli waris Basuki bin Ahiman, saat di temui awak media. Minggu (1/1/2023).

Menurut Leandario, tanah tersebut di pinjamkan oleh pemilik lahan untuk di bangun gedung sekolah tepatnya di tahun 1983 lalu, dan akan di bayar oleh pihak Pemkab Karawang di tahun 2020.

"Namun karena Covid 19 pembayaran di tunda, dan sampai saat ini belum juga di bayar oleh pihak Pemkab terhadap ahli warisnya, dan terpaksa lahan tersebut di gembok," terangnya.

Lebih lanjut lagi Leandario, menambahkan bahwa pihak ahli waris tidak akan membuka gembok sekolahan tersebut kalau saja pihak Pemkab belum membayarnya.

"Karena bagaimanapun juga, berdasarkan keputusan Pengadilan nomer : 118/pdt.G/2019/PN KRW tahun 2019, tanah tersebut sah merupakan milik Basuki bin Ahiman," pungkasnya.(rd)