Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang telah memiliki program baru. Hal ini bertujuan untuk monitoring pembelanjaan anggaran dinas. Program tersebut berupa Pengadaan Barang Jasa Elektronik. Anyang, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas PRKP menyampaikan program tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 500/4937/ PBJ/2022 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan barang/jasa (PBJ) pemerintah.

Foto ilustrasi : Program Rutilahu

“Di tahun ini kami sudah menyusun terobosan program baru yang sifatnya belanja infrastruktur dan non infrastruktur dimana nanti dinas akan belanja secara elektronik,” ujarnya pada Senin (2/1/2022).

Iya melanjutkan salah satu pembelanjaan secara online yakni Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Ia memaparkan kembali pelaku usaha dapat menawarkan tipe melalui e-katalog yang dimiliki. Perbedaan tipe ini telah disesuaikan dengan jarak dan faktor yang lain.

“Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dinas PRKP salah satunya, kita nanti akan beli secara online. Etalase nya ( tokonya) adalah Barang dan Jasa (Barjas), produknya dari para pelaku usaha atau asosiasi yang menawarkan tipe-tipe Rumah Layak Huni ( Rulahu ) terbaiknya dengan harga yang sesuai. Tentunya sebagaimana mengacu kepada Inpres, produk tersebut dibuat dari bahan-bahan material lokalan. Kalau harganya Rp. 41 juta kita bisa menawar jadi Rp. 40 juta. Kan bisa, karena itu harga elektronik. Kita hanya harus ada berita acara pembelian, apa yang menjadikan alasan nawar itu harus dibuatkan disitu, dan untuk pengawasan dan pengendalian tetap ada di dinas,” tambahnya.

Saat ini pihak dinas telah melakukan sosialisasi program tersebut kepada pelaku usaha. Ia memiliki harapan agar para pelaku usaha yang terlibat merupakan pengusaha lokal Karawang.

“Program ini bertujuan memonitoring pembelanjaan anggaran, mengefisiensikan waktu, dan peningkatan mutu bahan produk dalam negeri atau lokal, itu yang jelas ya. Yang pasti meningkatkan kualitas. Inilah gambaran program yang kami gagas. Karawang harus bisa menerapkan Inpres ini. Aceh sudah kenapa Karawang tidak bisa,” pungkasnya.(red/oc)