Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.


Foto : KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara

"Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya diterima di Jakarta Senin.
 
Surat yang diteken Suhajar tersebut diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu 2024.
 
Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 perihal dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
 
Dalam surat tersebut, Suhajar menguraikan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (pemda). Di antaranya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
 
Langkah itu untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.
 
Pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.
 
Tak hanya itu, kepala daerah diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).
 
Hal itu khususnya terkait ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
 
Pemda juga perlu mengerahkan personel satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
 
Selain itu, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
 
“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI dengan Kepolisian Republik Indonesia meneken nota kesepahaman untuk untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang aman dan berkualitas.

"Pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022, di ujung 2022, KPU menyelenggarakan kegiatan berupa penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dengan Polri, terutama dalam rangka kerjasama untuk pengamanan kegiatan kepemiluan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Kamis.
 
Selain itu, kerjasama juga terkait tugas-tugas kepolisian untuk pengamanan itu kata Hasyim juga untuk tahapan yang khusus yaitu proses pencetakan distribusi surat suara dari perusahaan yang mencetak sampai TPS.
 
"Oleh karena itu kami dari KPU menyambut baik kegiatan ini, sebetulnya ini bukan situasi yang baru dari Polisi dengan KPU, dari setiap waktu memperbarui nota kesepahaman itu karena situasi-situasi yang kaki hadapi dalam penyelenggaraan pemilu, pilkada ada situasi-situasi baru," katanya.
 
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan nota kesepahaman itu merupakan wujudkan sinergisitas Kepolisian Republik Indonesia dengan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
 
"Tentunya sinergisitas ini tidak hanya dipusat, tapi berjalan di seluruh wilayah Indonesia. Rangkaian kegiatan penyelenggaraan yang akan dilaksanakan oleh KPU, KPUD, betul-betul bisa berjalan dengan baiknya, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," kata Kapolri.
 
Kapolri juga menyampaikan harapan agar refleksi dari Pemilu 2019 dapat menjadi evaluasi bagi semua. Ketika itu, ratusan penyelenggara yang terlibat mengalami permasalahan kesehatan sampai meninggal dunia.
 
"Karena kelelahan dan kemudian meninggal. Tentunya menjadi evaluasi bagi semua, karena kalau dilihat saat ini jumlah parpol peserta juga bertambah, sehingga dari sisi masyarakat dalam memilih memerlukan waktu lebih banyak, proses selanjutnya juga mengikuti. Oleh karena itu hal-hal ini tentunya harus betul-betul diantisipasi," katanya.(ANt)