Belum banyak di ketahui, bahwa dalam regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Nomor 2018, masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) masih di batasi maksimal 10 tahun, atau bukan sampai usia pensiun lazimnya PNS antara umur 58-60 tahun. 
Foto : Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana


"Betul, dalam klausul aturan PP 49 tahun 2018 itu, PPPK berhak di perpanjang kontraknya paling singkat 1 tahun, maksimalnya 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi paling lama 5 tahun. Sehingga, ketika usia PPPK saat ini 35 tahun, maka masa kontrak jika mulus di perpanjang, hanya sampai usia 45 tahun, bukan sampai usia pensiun 58 tahun, " Kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang Taopik Maulana, Selasa (10/1/2023).

Makannya, sambung Opik, saat ia jelaskan ini ke sejumlah PPPK Tenaga Kesehatan dan juga pelamarnya, beberapa ada yang kaget juga. Namun demikian, ia berharap PPPK tidak berkecil hati, karena siapa tahu pergantian pemerintahan nanti, bisa ada aturan baru.

"Tapi jangan khawatirkan ini, karena saya sih optimis akan ada peraturan baru di Pemerintahan Presiden yang akan datang mah insha Allah, yang penting sekarang mah kerja saja dengan sebaik mungkin, " Katanya.

Disinggung besaran kesejahteraan PPPK, Opik menyebut bahwa, pelamar dengan gelar S1 kalau di PNS itu golongan IIIa, tapi di PPPK itu masuk kategori IX, yang gaji pokoknya paling tinggi Rp2,9 juta di tambah dengan tunjangan anak istri. Ini, sebutnya, memang masih jauh ke angka gaji UMK, tapi namanya PPPK haknya sama dengan PNS, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan reward berupa Tunjangan Pegawai Pemerintah (TPP) sesuai kesanggupan Pemkab dan APBD daerahnya. Untuk Karawang sendiri, kata Opik, besaran TPP bagi PPPK itu sekitar Rp3 jutaan, sehingga, dalam sebulan PPPK mendapati penghasilan pasif pemula sekitar Rp6,1 jutaan.

"Gaji Pokok PPPK Kategori IX itu diangka Rp 2,9 jutaan ditambah tunjangan anak istri dan TPP. Sehingga di Karawang, saru PPPK bisa dapati Rp6,1 juta setiap bulannya, " Pungkasnya. (Rd)