Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan komisinya akan memanggil mitra kerjanya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam masa sidang mendatang, untuk menjelaskan rencana KPU melarang sosialisasi caleg (calon legislasi) dan capres (calon presiden) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Padahal, sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, belakangan KPU malah melarang seseorang atau figur Parpol menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu baik legislatif ataupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata Guspardi di Jakarta, baru-baru ini. Politisi Fraksi PAN ini menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres.

Menurutnya dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus mengikuti sejumlah mekanisme dan persyaratan tertentu. "Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" katanya. Guspardi juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa terlebih dahulu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Sebaliknya, KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” pungkasnya.


Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Dasco: Hanya Peringatan dari KPU Karena Ada Gugatan di MK


Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan mengenai wacana sistem pemilu proporsional tertutup hanyalah peringatan dari KPU. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari bukanlah pernyataan liar mengingat adanya gugatan yang masuk ke MK, sehingga ada kemungkinan pemilu digelar secara proporsional tertutup.

”Saya pikir apa yang disampaikan Ketua KPU itu adalah sebuah warning, karena sudah ada gugatan atau JR (Judicial Review) di MK. Karena, kan, ada kemungkinan MK memutuskan. Jadi itu bukanlah statement liar dari KPU tetapi itu warning, bahwa ini ada kemungkinan begini, loh, menginformasikan kepada masyarakat luas dan parpol,"kata Legislator Partai Gerindra ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2022).

Meski demikian, Dasco bersama Partai Gerindra tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Dia menuturkan karena banyaknya partai baru yang ingin berkontestasi dalam Pemilu 2024, sehingga akan menyulitkan mereka bila dilakukan proporsional tertutup.

"Dan lebih dari itu, kita juga memberikan kesempatan kepada kader-kader partai itu untuk lebih giat melakukan sosialisasi, kampanye apabila dilakukan itu dalam proporsional terbuka," ucapnya. Lebih lanjut, Dasco pun menegaskan partainya siap dengan keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh MK. "Namun apa pun itu kami akan ikut ketentuan dari MK apabila sudah diputuskan," tandas Dasco.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan adanya kemungkinan Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup. Pasalnya, saat ini MK tengah memproses gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Jika gugatan dikabulkan, sangat mungkin kontestasi elektoral mendatang dilakukan dengan proporsional tertutup, yang artinya dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya ada logo partai politik (parpol) di surat suara. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, yang selama ini diterapkan, selain logo parpol, juga tertera nama dan nomor urut caleg. (we/aha)